Kemenhaj Gerak Cepat Amankan Layanan Haji 2027, DPR Setujui Uang Muka Rp4 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Kemenhaj RI Maria Assegaf di Bandara Madinah.(Pythag Kurniati/MCH 2026)

Juru Bicara Kemenhaj RI Maria Assegaf di Bandara Madinah.(Pythag Kurniati/MCH 2026)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mempercepat persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 setelah Komisi VIII DPR RI menyetujui uang muka sekitar Rp4 triliun untuk pembayaran tenda dan paket layanan dasar.

Langkah tersebut dilakukan karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka akses pembayaran melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026. Selain itu, pemerintah juga harus memenuhi batas waktu pembayaran agar tetap memperoleh lokasi layanan bagi jemaah Indonesia.

Kemenhaj Kejar Pembayaran Tenda

Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, mengatakan pemerintah harus segera menyelesaikan pembayaran tenda di Arafah dan Mina.

Menurut Maria, pemerintah berisiko kehilangan lokasi tenda yang digunakan pada musim haji sebelumnya apabila pembayaran terlambat.

Karena itu, Kemenhaj langsung menyiapkan proses pembayaran setelah DPR memberikan persetujuan.

Arab Saudi Tetapkan Tenggat Pembayaran

Pemerintah Arab Saudi mulai membuka akses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar pada 15 Juli 2026.

Baca Juga :  Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata

Sementara itu, Kemenhaj menilai tenggat pembayaran kali ini cukup singkat. Oleh sebab itu, kementerian langsung mempercepat seluruh tahapan administrasi.

Kemenhaj mengajukan uang muka sebesar 858,74 juta Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.

Layanan Haji Diproyeksikan Meningkat

Selain mengejar pembayaran, Kemenhaj juga menyiapkan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Maria menjelaskan Pemerintah Arab Saudi menaikkan standar layanan dari Paket D menjadi Paket C.

Dengan perubahan tersebut, jemaah berpeluang memperoleh fasilitas yang lebih nyaman selama menjalankan ibadah haji.

Meski demikian, perubahan standar layanan tersebut juga berpotensi meningkatkan biaya penyelenggaraan haji.

Dana Menjadi Bagian dari BPIH

Kemenhaj berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera memproses pencairan dana tersebut.

Baca Juga :  1.152 Dapur MBG Disetop Sementara, BGN Temukan Masalah Standar dan Kebersihan

Selanjutnya, pemerintah akan memasukkan uang muka itu sebagai bagian dari pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menambah kebutuhan anggaran karena uang muka tersebut akan mengurangi pembayaran akhir.

DPR Berikan Persetujuan

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka sebesar 858.743.189,64 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4,007 triliun.

Komisi VIII DPR RI mengambil keputusan tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Melalui persetujuan itu, Kemenhaj berharap seluruh proses pemesanan layanan haji 2027 berjalan tepat waktu. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan jemaah Indonesia tetap memperoleh fasilitas yang lebih nyaman saat menjalankan ibadah di Tanah Suci. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB