Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Lion Air Grup, Jeffri Pri Martono dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).()

Kuasa hukum Lion Air Grup, Jeffri Pri Martono dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).()

Jakarta, APGtimes.com – Lion Air Group menyatakan tingkat keterlambatan penerbangan atau delay pada maskapai di bawah naungannya terus menurun. Perusahaan juga mencatat peningkatan ketepatan waktu penerbangan hingga sekitar 80 persen.

Kuasa hukum Lion Air Group, Jeffri Pri Martono, menyampaikan hal tersebut dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Pembinaan serta evaluasi tata kelola yang mana telah dilakukan oleh PT Lion Group kepada maskapai penerbangan pada Lion Air Group, tingkat keterlambatan penerbangan telah terus menurun belakangan ini,” ujar Jeffri dalam persidangan.

Ketepatan Waktu Penerbangan Capai 80 Persen

Selain menurunkan tingkat delay, Lion Air Group mencatat peningkatan ketepatan waktu penerbangan pada maskapai yang berada dalam grup tersebut.

Jeffri menyebut tingkat ketepatan penerbangan kini mencapai sekitar 80 persen. Lion Air Group juga memperkirakan angka tersebut akan terus meningkat.

“Hingga mencapai sekitar 80 persen. Adapun peningkatan ketepatan penerbangan ini diproyeksikan akan terus meningkat pada waktu-waktu ke depannya,” kata Jeffri.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Menurutnya, Lion Air Group terus mengevaluasi pengelolaan operasional maskapai. Perusahaan juga menempatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas.

Lion Air Group Klaim Patuh Aturan

Jeffri mengatakan Lion Air Group menjalankan kegiatan usaha dengan mengutamakan kepatuhan terhadap aturan penerbangan.

Dalam menjalankan operasionalnya, maskapai di bawah Lion Air Group mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 yang mengatur penanganan keterlambatan penerbangan.

Jeffri juga menyatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum pernah memberikan sanksi kepada maskapai di bawah Lion Air Group.

“Dan juga maskapai pada Lion Air Group tidak pernah diberikan sanksi dalam bentuk apapun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Meski begitu, Lion Air Group tetap melakukan evaluasi terhadap seluruh maskapai di bawah naungannya. Evaluasi tersebut bertujuan menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

Baca Juga :  TNI AL Ungkap Fungsi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Indonesia

Delay Pesawat Masuk Gugatan ke MK

Pernyataan Lion Air Group muncul dalam sidang uji materi aturan penerbangan di MK. Sebanyak sembilan advokat dan dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Para pemohon menggugat Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Mereka mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Namun, mereka mempertanyakan transparansi mengenai penyebab delay serta bukti resmi yang dapat masyarakat akses.

Para pemohon menilai Pasal 146 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat posisi penumpang tidak seimbang dengan pihak maskapai.

Mereka juga menyoroti ketentuan yang dapat membebaskan tanggung jawab pengangkut dalam kondisi tertentu. Menurut pemohon, aturan tersebut belum menjelaskan mekanisme pengangkut dalam menunjukkan bukti penyebab keterlambatan.

Selain itu, pemohon menilai Pasal 170 UU Penerbangan mengandung persoalan norma yang berpotensi merugikan hak konstitusional mereka. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru