Eks Ketua BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara Ada di BPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.(KOMPAS.com/Rahel)

Ilustrasi suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com — Eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan kewenangan menetapkan kerugian negara berada di tangan BPK sebagai lembaga audit negara yang memiliki dasar konstitusional.

Agung menyampaikan pernyataan itu saat menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI terkait kewenangan penghitungan kerugian negara, Selasa (19/05).

Menurut Agung, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK telah mengatur secara jelas kewenangan tersebut.

“Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 telah secara tegas memberikan kewenangan kepada BPK untuk menetapkan kerugian negara,” kata Agung.

Agung Soroti Multitafsir Kewenangan

Agung menilai sejumlah aturan yang masih membuka ruang multitafsir memunculkan anggapan bahwa institusi lain di luar BPK juga bisa menghitung dan menetapkan kerugian negara.

Baca Juga :  Tiga PNS Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Minta Batas Maksimal 5 Tahun

Menurutnya, kondisi itu berpotensi mengaburkan posisi BPK sebagai Supreme Audit Institution yang diatur dalam UUD 1945.

Dia juga mengingatkan multitafsir kewenangan dapat melemahkan independensi pemeriksaan keuangan negara.

“Kondisi tersebut berisiko melemahkan prinsip independensi pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.

Agung menilai penetapan kerugian negara tidak boleh dilakukan oleh lembaga yang berada di bawah cabang eksekutif karena dapat memicu konflik kepentingan.

Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Selain itu, Agung menilai perbedaan tafsir kewenangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Dia menyebut sejumlah regulasi sebenarnya sudah menunjukkan garis kebijakan yang konsisten terkait kewenangan BPK.

Regulasi tersebut meliputi UUD 1945, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang BPK, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, hingga putusan Mahkamah Konstitusi.

“Seluruh ketentuan tersebut mengarah pada satu prinsip bahwa kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada BPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Mutasi Besar Polri 2026, Ini 9 Kapolda Baru yang Ditunjuk Listyo Sigit

Usulkan Revisi UU Tipikor dan UU BPK

Dalam forum tersebut, Agung juga menawarkan dua opsi kebijakan untuk mengharmonisasi aturan mengenai penghitungan kerugian negara.

Opsi pertama ialah merevisi secara terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 32 beserta penjelasannya.

Sementara opsi kedua yakni merevisi Undang-Undang BPK dengan menambahkan aturan yang mempertegas kewenangan BPK dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara.

Menurut Agung, langkah tersebut penting untuk menghilangkan dualisme aturan dan mencegah multitafsir dalam penanganan perkara korupsi.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas kewenangan penghitungan kerugian negara usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB