Jakarta, APGtimes.com — Eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan kewenangan menetapkan kerugian negara berada di tangan BPK sebagai lembaga audit negara yang memiliki dasar konstitusional.
Agung menyampaikan pernyataan itu saat menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI terkait kewenangan penghitungan kerugian negara, Selasa (19/05).
Menurut Agung, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK telah mengatur secara jelas kewenangan tersebut.
“Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 telah secara tegas memberikan kewenangan kepada BPK untuk menetapkan kerugian negara,” kata Agung.
Agung Soroti Multitafsir Kewenangan
Agung menilai sejumlah aturan yang masih membuka ruang multitafsir memunculkan anggapan bahwa institusi lain di luar BPK juga bisa menghitung dan menetapkan kerugian negara.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi mengaburkan posisi BPK sebagai Supreme Audit Institution yang diatur dalam UUD 1945.
Dia juga mengingatkan multitafsir kewenangan dapat melemahkan independensi pemeriksaan keuangan negara.
“Kondisi tersebut berisiko melemahkan prinsip independensi pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.
Agung menilai penetapan kerugian negara tidak boleh dilakukan oleh lembaga yang berada di bawah cabang eksekutif karena dapat memicu konflik kepentingan.
Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Selain itu, Agung menilai perbedaan tafsir kewenangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Dia menyebut sejumlah regulasi sebenarnya sudah menunjukkan garis kebijakan yang konsisten terkait kewenangan BPK.
Regulasi tersebut meliputi UUD 1945, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang BPK, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, hingga putusan Mahkamah Konstitusi.
“Seluruh ketentuan tersebut mengarah pada satu prinsip bahwa kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada BPK,” tegasnya.
Usulkan Revisi UU Tipikor dan UU BPK
Dalam forum tersebut, Agung juga menawarkan dua opsi kebijakan untuk mengharmonisasi aturan mengenai penghitungan kerugian negara.
Opsi pertama ialah merevisi secara terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 32 beserta penjelasannya.
Sementara opsi kedua yakni merevisi Undang-Undang BPK dengan menambahkan aturan yang mempertegas kewenangan BPK dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara.
Menurut Agung, langkah tersebut penting untuk menghilangkan dualisme aturan dan mencegah multitafsir dalam penanganan perkara korupsi.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas kewenangan penghitungan kerugian negara usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. (dr*)









