Eks Ketua BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara Ada di BPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.(KOMPAS.com/Rahel)

Ilustrasi suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com — Eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan kewenangan menetapkan kerugian negara berada di tangan BPK sebagai lembaga audit negara yang memiliki dasar konstitusional.

Agung menyampaikan pernyataan itu saat menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI terkait kewenangan penghitungan kerugian negara, Selasa (19/05).

Menurut Agung, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK telah mengatur secara jelas kewenangan tersebut.

“Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 telah secara tegas memberikan kewenangan kepada BPK untuk menetapkan kerugian negara,” kata Agung.

Agung Soroti Multitafsir Kewenangan

Agung menilai sejumlah aturan yang masih membuka ruang multitafsir memunculkan anggapan bahwa institusi lain di luar BPK juga bisa menghitung dan menetapkan kerugian negara.

Baca Juga :  Mendikdasmen Siapkan Solusi SD Negeri Kekurangan Murid, Sudah Bahas Langsung dengan Mendagri

Menurutnya, kondisi itu berpotensi mengaburkan posisi BPK sebagai Supreme Audit Institution yang diatur dalam UUD 1945.

Dia juga mengingatkan multitafsir kewenangan dapat melemahkan independensi pemeriksaan keuangan negara.

“Kondisi tersebut berisiko melemahkan prinsip independensi pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.

Agung menilai penetapan kerugian negara tidak boleh dilakukan oleh lembaga yang berada di bawah cabang eksekutif karena dapat memicu konflik kepentingan.

Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Selain itu, Agung menilai perbedaan tafsir kewenangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Dia menyebut sejumlah regulasi sebenarnya sudah menunjukkan garis kebijakan yang konsisten terkait kewenangan BPK.

Regulasi tersebut meliputi UUD 1945, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang BPK, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, hingga putusan Mahkamah Konstitusi.

“Seluruh ketentuan tersebut mengarah pada satu prinsip bahwa kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada BPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Titi Anggraini Ingatkan Seleksi KPU dan Bawaslu Jadi Penentu Integritas Pemilu 2029

Usulkan Revisi UU Tipikor dan UU BPK

Dalam forum tersebut, Agung juga menawarkan dua opsi kebijakan untuk mengharmonisasi aturan mengenai penghitungan kerugian negara.

Opsi pertama ialah merevisi secara terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 32 beserta penjelasannya.

Sementara opsi kedua yakni merevisi Undang-Undang BPK dengan menambahkan aturan yang mempertegas kewenangan BPK dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara.

Menurut Agung, langkah tersebut penting untuk menghilangkan dualisme aturan dan mencegah multitafsir dalam penanganan perkara korupsi.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas kewenangan penghitungan kerugian negara usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB