MK Minta Tambahan Anggaran Rp67 Miliar untuk 2027, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 67 miliar untuk tahun anggaran 2027.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 67 miliar untuk tahun anggaran 2027.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan tambahan anggaran Rp67 miliar untuk kebutuhan tahun anggaran 2027. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (31/8/2026).

Heru menjelaskan, MK saat ini memperoleh pagu anggaran Rp360,8 miliar untuk 2027. Anggaran tersebut terbagi dalam dua program, yakni penanganan perkara konstitusi sebesar Rp189 miliar dan dukungan manajemen sebesar Rp171,8 miliar.

Jika DPR menyetujui tambahan Rp67 miliar, total anggaran MK pada 2027 akan mencapai Rp427,8 miliar.

Rp45 Miliar untuk Penanganan Perkara

Dari total tambahan anggaran, MK mengalokasikan Rp45 miliar untuk program penanganan perkara. Dana tersebut akan mendukung sejumlah kegiatan di bidang hukum dan konstitusi.

Baca Juga :  Dasco Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola PPPK, Cegah Penumpukan Honorer di Daerah

Heru mengatakan MK akan menggunakan dana itu untuk kerja sama internasional, konferensi internasional, bimbingan teknis praktik berperkara, serta peningkatan budaya sadar berkonstitusi.

“Rp45 miliar diperuntukkan untuk kerja sama internasional di bidang hukum dan konstitusi, konferensi internasional, bimbingan teknis praktik berpekara di MK, serta peningkatan budaya sadar berkonstitusi,” ujar Heru.

Rp21,8 Miliar untuk Sarana dan Prasarana

Sementara itu, MK mengusulkan Rp21,8 miliar untuk memperkuat sarana dan prasarana. Anggaran tersebut mencakup renovasi gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat dan Bekasi.

MK juga berencana mengganti mobil ambulans yang sudah berusia 10 tahun. Selain itu, lembaga tersebut akan memperbarui sejumlah fasilitas pendukung, seperti genset, peralatan poliklinik, CCTV, printer, laptop, multimedia, dan kamera untuk persidangan jarak jauh.

Baca Juga :  PPATK Hentikan Transaksi Kripto Rp15 Miliar, Kejar Aliran Dana Peretasan Bank Jambi

MK juga akan menggunakan sebagian anggaran untuk pengadaan AC server pusat data serta revitalisasi sarana teknologi informasi.

MK Minta Dukungan Komisi III DPR

Heru memastikan MK akan mengarahkan tambahan anggaran tersebut untuk meningkatkan kualitas putusan dan pelayanan peradilan konstitusi.

Selain itu, MK ingin memperkuat pemahaman masyarakat mengenai Pancasila dan Konstitusi serta meningkatkan tata kelola lembaga.

Karena itu, Heru meminta dukungan Komisi III DPR terhadap rencana kerja dan usulan tambahan anggaran MK untuk 2027.

“Pada kesempatan ini, kami juga memohon dukungan dan persetujuan pimpinan anggota Komisi III terhadap rencana kerja anggaran MK tahun 2027 termasuk usulan tambahan anggaran sebesar Rp67 miliar,” kata Heru. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Senin, 7 September 2026 - 12:09 WIB

Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB