Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut membuka jalan bagi perubahan mekanisme penanganan tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menilai keputusan MK sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Ia menyampaikan sikap tersebut saat menghadiri seminar nasional di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Asep, penegakan hukum perlu menghindari pembedaan perlakuan berdasarkan status subjek hukum. Karena itu, ia berharap perubahan aturan dapat memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer
Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila pemerintah dan pembentuk undang-undang tidak memperbaikinya dalam waktu dua tahun sejak putusan.
MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Dalam pertimbangannya, mahkamah menyoroti penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.
MK menilai penggunaan peradilan umum untuk perkara pidana umum dapat mencegah risiko impunitas. Menurut mahkamah, kewenangan peradilan militer perlu bertumpu pada kekhususan perkara militer.
Dengan putusan tersebut, pembentuk undang-undang memiliki tenggat dua tahun untuk menyesuaikan aturan. Perubahan itu diharapkan memperjelas mekanisme penanganan perkara yang melibatkan anggota militer.
Kejagung Soroti Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Asep menyebut putusan MK sebagai langkah yang mendukung prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Ia berharap sistem hukum ke depan tidak lagi membedakan penanganan perkara secara parsial hanya karena perbedaan status antara warga sipil dan anggota militer.
Menurutnya, prinsip tersebut penting agar setiap orang memperoleh kepastian mengenai mekanisme hukum yang berlaku ketika menghadapi dugaan tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Asep seusai mengikuti seminar nasional bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana: Pengembangan Mekanisme Pemulihan Kerugian Secara Kolektif yang Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan”.
Jampidmil Dinilai Bisa Menjembatani Perkara Koneksitas
Menanggapi tenggat revisi selama dua tahun, Asep menyatakan optimistis proses perbaikan undang-undang dapat berjalan sesuai target.
Ia juga menyoroti peran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Menurutnya, lembaga tersebut dapat menjembatani penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Perkara koneksitas membutuhkan koordinasi karena melibatkan subjek hukum dari lingkungan berbeda. Dalam situasi seperti itu, Jampidmil dapat membantu menghubungkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Asep belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan perkara yang sebelumnya telah diputus oleh peradilan militer. Kejagung masih akan mencermati perkembangan setelah putusan MK tersebut.
Nasib Perkara Lama Masih Menunggu Kajian
Putusan MK tidak hanya menjadi perhatian terkait revisi undang-undang, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai perkara yang sudah berjalan atau telah memperoleh putusan melalui peradilan militer.
Asep mengatakan Kejagung akan mengikuti perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil sikap mengenai perkara-perkara tersebut.
Sementara itu, tenggat dua tahun menjadi waktu bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun perubahan aturan. Hasil revisi nantinya akan menentukan pengaturan kewenangan peradilan dalam menangani tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.
Perkembangan ini menjadi bagian penting dari pembahasan reformasi peradilan militer, khususnya dalam memastikan kepastian hukum dan penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. (de*)









