BRIN Usul Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah di Masa Transisi Pilkada 2031

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor R. Siti Zuhro. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor R. Siti Zuhro. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )

Jakarta, APGtimes.com – Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah (sekda) menjadi penjabat kepala daerah selama masa transisi menuju pemilu lokal 2031.

Siti menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri seminar nasional di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026). Menurutnya, sekda memegang peran penting dalam menjalankan pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Siti.

Ia mengatakan, dirinya pernah menyampaikan gagasan tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Siti menilai pemerintah perlu menyiapkan skema yang tepat untuk mengisi masa jeda antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu Nasional dan Lokal Berlangsung Terpisah

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah jadwal keserentakan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Mendagri Tito Akan Libatkan 552 Pemda dalam Program Komcad ASN di Seluruh Indonesia

Siti menilai pemerintah perlu menyiapkan pejabat yang menjalankan pemerintahan daerah selama masa jeda tersebut.

“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” kata Siti.

Siti Soroti Penunjukan Pejabat dari Pusat

Siti mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak penunjukan penjabat dari pemerintah pusat. Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan penunjukan pejabat dari pusat dapat memicu persoalan dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Siti juga menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kepala daerah yang sudah memperoleh mandat melalui pemilihan. Ia mempertanyakan mekanisme yang mengganti kepala daerah hasil pemilihan dengan pejabat yang pemerintah pusat tunjuk selama masa transisi.

“Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Eks Ketua BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara Ada di BPK

Menurut Siti, pemerintah perlu mencari pola transisi yang tetap menjaga kesinambungan pemerintahan daerah sekaligus menghindari tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah.

Gubernur Sulteng Dukung Usulan Sekda

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid turut mendukung gagasan agar sekda menjadi penjabat kepala daerah selama masa transisi.

Menurut Anwar, sekda memahami proses perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Karena itu, sekda dinilai dapat membantu menjaga kesinambungan program yang sudah berjalan.

“Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” kata Anwar.

Anwar menilai kondisi tersebut berbeda dengan ketika pemerintah pusat menunjuk penjabat dari luar pemerintahan daerah. Ia khawatir pergantian pejabat dapat memengaruhi pelaksanaan program dan anggaran daerah.

“Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran,” ujarnya.

Siti Zuhro menyampaikan pandangan tersebut dalam seminar nasional bertajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Palu. (wa*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Berita Terbaru