Penanganan Karhutla Jadi Bahasan Kapolri dan Jaksa Agung, Penyidikan hingga Penuntutan Disorot

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (14/10/2026). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (14/10/2026). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Jakarta, APGtimes.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Keduanya juga membicarakan penguatan koordinasi penegakan hukum antara Polri dan Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pembahasan khusus mengenai penanganan perkara karhutla akan berlanjut dalam rapat koordinasi terbatas.

Anang menjelaskan, pertemuan tersebut baru menyinggung karhutla secara umum. Karena itu, kedua lembaga akan membahas langkah hukum secara lebih terperinci dalam rapat lanjutan.

“Itu nanti dituangkan dalam rakor terbatas. Yang jelas tadi dibahas secara umum aja. Tapi disinggung sedikit tentang karhutla, ada,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu.

Penanganan Perkara Karhutla Dibahas Lebih Lanjut

Anang menyebut rapat koordinasi terbatas akan membahas mekanisme penanganan perkara karhutla. Pembahasan itu juga mencakup kemungkinan perkara berlanjut ke tahap penyidikan atau penuntutan.

Baca Juga :  Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak, Ini Penjelasan Kejagung

Menurut Anang, koordinasi tersebut bertujuan mendukung proses hukum yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Oleh sebab itu, Polri dan Kejaksaan perlu menyelaraskan langkah sesuai kewenangan masing-masing.

“Supaya nanti bisa menghasilkan, baik itu nanti seandainya naik ke penyidikan atau ke penuntutan, nanti bisa menghasilkan yang berdampak nantinya buat masyarakat,” kata Anang.

Kapolri Dorong Sinergi Polri dan Kejaksaan

Pertemuan Suyudi dan Burhanuddin juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum. Kedua institusi tersebut memegang peran penting dalam sistem peradilan pidana.

Suyudi menegaskan, Polri dan Kejaksaan harus membangun sinergi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

“Kami menyadari kami semua adalah bagian daripada criminal justice system yang mana tentunya kami harus bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka memberikan kepastian hukum dan juga tentunya ini menjadi harapan masyarakat Indonesia,” ujar Suyudi dalam konferensi pers setelah pertemuan.

Baca Juga :  Kabut Asap Selimuti Palembang, Dedi Mulyadi Soroti 1.142 Hotspot Karhutla

Menurutnya, kolaborasi kedua lembaga menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Jaksa Agung Tekankan Kualitas Penyidikan

Sementara itu, Burhanuddin menilai penyidikan dan penuntutan merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Ia menekankan pentingnya kualitas penyidikan karena hasilnya akan memengaruhi proses penuntutan.

“Dan kami selalu mengatakan bahwa hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, hasil penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus. Dan ini adalah untuk keadilan masyarakat,” ungkap Burhanuddin.

Dengan koordinasi yang lebih kuat, Polri dan Kejaksaan diharapkan mampu menyelaraskan proses penyidikan dan penuntutan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru