Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak, Ini Penjelasan Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Febrie Adriansyah dan Don Ritto.(Repro Kompas.com )

Kolase foto: Febrie Adriansyah dan Don Ritto.(Repro Kompas.com )

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berbeda terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Don Ritto langsung menjalani penahanan, sedangkan Febrie Adriansyah belum ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka.

Perbedaan perlakuan tersebut muncul setelah Polri melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Sejak proses pelimpahan selesai, Kejagung sepenuhnya menangani penyidikan perkara tersebut.

Don Ritto Langsung Masuk Rumah Tahanan

Kortastipidkor Polri menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam proses tahap II.

Setelah menerima pelimpahan, penyidik Kejagung langsung menempatkan Don Ritto di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejaksaan Agung Belum Ungkap Alasannya

Menurutnya, penyidik tetap menggunakan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya, yaitu dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tanpa Penahanan

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama sekitar sembilan jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Febrie menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mengizinkan Febrie meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung tanpa menjalani penahanan.

Hotman menegaskan pemeriksaan hari itu hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.

Febrie Jadi Tersangka Dua Perkara

Hotman menjelaskan penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua perkara.

Kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Prabowo Sentil TNI, Polri, dan Kejaksaan: Bintang hingga Sepatu Berasal dari Rakyat

Perkara itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek PLTU PLN yang mengalami blackout.

Namun, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada Jumat itu hanya untuk perkara PT Asabri.

Kejagung Sebut Penahanan Menjadi Kewenangan Penyidik

Sebelum pemeriksaan Febrie berakhir, Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Karena itu, Kejagung belum dapat memastikan apakah penyidik akan menahan Febrie pada tahap pemeriksaan berikutnya.

Sementara itu, Kejagung melanjutkan proses penyidikan setelah resmi menerima pelimpahan perkara dari Polri dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB