Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak, Ini Penjelasan Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Febrie Adriansyah dan Don Ritto.(Repro Kompas.com )

Kolase foto: Febrie Adriansyah dan Don Ritto.(Repro Kompas.com )

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berbeda terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Don Ritto langsung menjalani penahanan, sedangkan Febrie Adriansyah belum ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka.

Perbedaan perlakuan tersebut muncul setelah Polri melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Sejak proses pelimpahan selesai, Kejagung sepenuhnya menangani penyidikan perkara tersebut.

Don Ritto Langsung Masuk Rumah Tahanan

Kortastipidkor Polri menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam proses tahap II.

Setelah menerima pelimpahan, penyidik Kejagung langsung menempatkan Don Ritto di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.

Baca Juga :  ICJR Tolak TNI Ikut Berantas Begal, Sebut Penegakan Hukum Wewenang Polisi

Menurutnya, penyidik tetap menggunakan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya, yaitu dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tanpa Penahanan

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama sekitar sembilan jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Febrie menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mengizinkan Febrie meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung tanpa menjalani penahanan.

Hotman menegaskan pemeriksaan hari itu hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.

Febrie Jadi Tersangka Dua Perkara

Hotman menjelaskan penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua perkara.

Kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Perkara itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek PLTU PLN yang mengalami blackout.

Namun, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada Jumat itu hanya untuk perkara PT Asabri.

Kejagung Sebut Penahanan Menjadi Kewenangan Penyidik

Sebelum pemeriksaan Febrie berakhir, Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Karena itu, Kejagung belum dapat memastikan apakah penyidik akan menahan Febrie pada tahap pemeriksaan berikutnya.

Sementara itu, Kejagung melanjutkan proses penyidikan setelah resmi menerima pelimpahan perkara dari Polri dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB