Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berbeda terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Don Ritto langsung menjalani penahanan, sedangkan Febrie Adriansyah belum ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka.
Perbedaan perlakuan tersebut muncul setelah Polri melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Sejak proses pelimpahan selesai, Kejagung sepenuhnya menangani penyidikan perkara tersebut.
Don Ritto Langsung Masuk Rumah Tahanan
Kortastipidkor Polri menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam proses tahap II.
Setelah menerima pelimpahan, penyidik Kejagung langsung menempatkan Don Ritto di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
Menurutnya, penyidik tetap menggunakan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya, yaitu dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.
Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tanpa Penahanan
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama sekitar sembilan jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Febrie menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mengizinkan Febrie meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung tanpa menjalani penahanan.
Hotman menegaskan pemeriksaan hari itu hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Febrie Jadi Tersangka Dua Perkara
Hotman menjelaskan penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua perkara.
Kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek PLTU PLN yang mengalami blackout.
Namun, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada Jumat itu hanya untuk perkara PT Asabri.
Kejagung Sebut Penahanan Menjadi Kewenangan Penyidik
Sebelum pemeriksaan Febrie berakhir, Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Karena itu, Kejagung belum dapat memastikan apakah penyidik akan menahan Febrie pada tahap pemeriksaan berikutnya.
Sementara itu, Kejagung melanjutkan proses penyidikan setelah resmi menerima pelimpahan perkara dari Polri dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (de*)









