Jambi, APGtimes.com – Polsek Jelutung menangani kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,061 miliar yang menyeret seorang manajer showroom mobil bekas berinisial WD (37). Polisi menduga pria tersebut membuat 12 transaksi pembelian mobil fiktif untuk mengalihkan uang perusahaan ke perjudian online.
Kasus ini berlangsung sejak Januari hingga September 2026. Pemilik showroom mulai mencurigai aktivitas keuangan perusahaan setelah menemukan kejanggalan dalam laporan pembelian kendaraan. Audit internal kemudian mengungkap transaksi yang tidak sesuai dengan catatan pengadaan.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, mengatakan WD memanfaatkan kewenangannya sebagai penanggung jawab pembelian mobil. Tugas tersebut memberinya akses untuk mencari kendaraan dan mengajukan pembelian kepada pemilik showroom.
Audit Internal Mengungkap Transaksi Mencurigakan
WD diduga memanfaatkan kepercayaan pemilik showroom untuk melancarkan aksinya. Ia menawarkan mobil melalui foto dan menyampaikan harga yang terlihat menguntungkan bagi perusahaan.
Pemilik showroom menerima penawaran tersebut karena mempercayai WD dalam urusan pengadaan kendaraan. Kondisi ini membuat tersangka leluasa menjalankan transaksi tanpa langsung memicu kecurigaan.
Namun, pemeriksaan keuangan akhirnya membuka kejanggalan. Pemilik usaha menelusuri catatan pembelian dan menemukan 12 transaksi yang diduga tidak mencerminkan pembelian mobil sebenarnya.
Temuan audit itu mendorong perusahaan meminta bantuan polisi. Penyidik kemudian memeriksa rangkaian transaksi dan menghitung kerugian perusahaan mencapai Rp2,061 miliar.
Sepuluh Rekening Masuk dalam Penyelidikan
Polisi juga menelusuri dugaan penggunaan 10 rekening berbeda untuk mengalirkan uang perusahaan. Penyidik menduga WD memanfaatkan banyak rekening agar pemilik showroom kesulitan mengikuti perpindahan dana.
Pemeriksaan rekening menjadi bagian penting dalam upaya polisi mengungkap aliran uang dan penggunaan dana dari transaksi tersebut.
Menurut keterangan penyidik, WD menghabiskan uang perusahaan untuk bermain judi online. Dalam satu kali permainan, tersangka disebut bisa mengeluarkan Rp30 juta hingga Rp60 juta.
Tersangka Diduga Mengandalkan Kemenangan Judi
Polisi menduga WD memutar uang perusahaan melalui perjudian daring. Ketika menang, ia memakai uang tersebut untuk membayar mobil yang sebelumnya masuk dalam laporan pembelian.
Strategi itu diduga membuat sejumlah transaksi tampak berjalan normal. Namun, audit internal akhirnya mengungkap ketidaksesuaian antara laporan pengadaan dan transaksi sebenarnya.
Penyidik kini mendalami aliran dana serta rangkaian transaksi untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut.
Polisi Menahan WD untuk Pemeriksaan
Polsek Jelutung menahan WD guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyebut tersangka menghadapi ancaman penjara maksimal lima tahun berdasarkan pasal yang mereka sampaikan dalam penanganan perkara ini.
Kasus tersebut mengingatkan pelaku usaha agar memperketat pengawasan transaksi keuangan. Pemilik showroom perlu mencocokkan laporan pembelian dengan keberadaan kendaraan dan memeriksa bukti pembayaran sebelum menyetujui transaksi.
Perusahaan juga perlu memisahkan kewenangan pengadaan, persetujuan pembayaran, dan pencatatan keuangan. Sistem pengawasan berlapis membantu pemilik mendeteksi transaksi mencurigakan lebih awal serta mengurangi risiko penyalahgunaan dana. (de*)









