Jakarta, APGtimes.com — Komisi III DPR RI menjadwalkan pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada 5 November 2026.
Saat ini, panitia kerja (Panja) masih menunggu penyelesaian rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum masuk ke pembahasan materi aturan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan jadwal tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Ia berharap seluruh agenda RDPU berjalan sesuai rencana sehingga pembahasan RUU bisa segera dimulai.
Komisi III telah mengundang 86 narasumber untuk memberikan masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. DPR akan mengkaji seluruh masukan tersebut sebelum merumuskannya ke dalam draf rancangan undang-undang.
DPR Kumpulkan Masukan Sebelum Menyusun Draf
Sahroni menjelaskan bahwa Komisi III belum menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset. Anggota dewan masih mempelajari berbagai pandangan dari narasumber yang mengikuti RDPU.
Setelah kajian selesai, Komisi III akan merangkum masukan tersebut dan memasukkannya ke dalam draf RUU. Pembahasan pasal demi pasal juga belum dimulai karena DPR masih memprioritaskan penyelesaian RDPU.
Sahroni berharap tahapan pengumpulan masukan berjalan lancar hingga jadwal pembahasan substansi pada 5 November mendatang.
DPR Kejar Target Pengesahan Desember 2026
Komisi III DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berlangsung lebih cepat. Sahroni menyebut DPR menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026, bahkan membuka peluang untuk menyelesaikannya lebih awal.
Target tersebut sebelumnya juga disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Pada 6 Oktober 2026, Puan menyatakan DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember.
Penyelesaian sesuai jadwal bergantung pada kelancaran pembahasan serta proses pengambilan keputusan di DPR.
Habiburokhman Pimpin Panja Perampasan Aset
Komisi III DPR RI membentuk Panja penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada Senin (26/10/2026). DPR menunjuk anggota Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, sebagai ketua panja.
Sementara itu, Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar menjabat sebagai wakil ketua. Komisi III juga mempercepat jadwal RDPU bersama masyarakat untuk mendukung proses pembahasan rancangan aturan tersebut.
Melalui tahapan ini, DPR berupaya menghimpun berbagai pandangan sebelum membahas substansi dan merumuskan pasal-pasal RUU. Panja diharapkan dapat menyelesaikan rangkaian pembahasan sesuai target yang telah ditetapkan. (de*)









