Dublin, APGtime.com — Otoritas pengawas media Irlandia menyelidiki dugaan praktik manipulatif Meta Platforms melalui algoritma di Facebook dan Instagram.
Penyelidik menyoroti penggunaan “Dark Patterns” atau pola desain manipulatif yang mempersulit pengguna mengatur algoritma media sosial.
Otoritas Irlandia juga memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 27 Digital Services Act (DSA), aturan Uni Eropa yang melindungi pengguna internet dari praktik digital tidak adil.
Uni Eropa Soroti Algoritma Meta
Aturan DSA mewajibkan platform digital memberi kesempatan kepada pengguna untuk memahami dan mengubah pengaturan algoritma.
Namun, penyelidik menduga Meta sengaja menyembunyikan opsi perpindahan dari feed personalisasi ke feed kronologis.
Penyelidik juga menduga sistem Meta otomatis mengubah kembali pengaturan algoritma setelah pengguna menutup aplikasi.
Kondisi itu memaksa banyak pengguna terus mengatur ulang preferensi mereka.
Uni Eropa dapat menjatuhkan denda hingga 6 persen dari total pendapatan tahunan global Meta jika penyelidik membuktikan pelanggaran tersebut.
Nilai denda itu diperkirakan mencapai 20 miliar euro atau sekitar Rp 370 triliun.
Dark Patterns Dinilai Merugikan Pengguna
Dark Patterns merupakan desain antarmuka digital yang sengaja mengarahkan pengguna mengambil keputusan tertentu.
Perusahaan digital biasanya memanfaatkan rasa takut, kenyamanan, atau tekanan psikologis untuk memengaruhi pengguna.
Melalui cara tersebut, perusahaan mendorong pengguna memberikan data pribadi, membeli produk, atau menyetujui iklan personalisasi.
Beberapa perusahaan digital membuat tombol persetujuan lebih mencolok dibanding tombol penolakan.
Selain itu, sejumlah aplikasi menyembunyikan pilihan “tidak” di submenu agar pengguna kesulitan menolak.
Banyak toko daring juga memasang hitung mundur palsu atau pesan “stok tersisa satu” untuk mendorong pembelian cepat.
Organisasi Konsumen Minta Pengguna Waspada
Uni Eropa telah melarang praktik manipulatif melalui aturan DSA.
Namun, banyak perusahaan digital masih menjalankan praktik Dark Patterns karena aturan hukum belum memiliki definisi yang benar-benar seragam.
Karena itu, berbagai organisasi perlindungan konsumen terus mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memakai layanan digital.
Pusat Konsumen Jerman juga meminta pengguna internet tidak terburu-buru menekan tombol persetujuan dan selalu memeriksa pengaturan privasi sebelum menggunakan layanan digital. (dr*)









