Komisi X DPR Dorong Kemendikdasmen Benahi Pengelolaan Guru di Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati.(DOK. Humas DPR RI)

Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati.(DOK. Humas DPR RI)

Jakarta, APGtimes.com — Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera membenahi pengelolaan guru di Indonesia.

Kurniasih menilai masih ada kesenjangan besar antara kebijakan pendidikan yang pemerintah buat dengan pelaksanaannya di daerah.

“Pengelolaan guru ini perlu kajian serius agar persoalan yang dialami para guru segera mendapatkan solusi,” kata Kurniasih dalam rapat kerja bersama Kemendikdasmen, Selasa (19/05).

DPR Soroti Pelaksanaan Kebijakan di Daerah

Kurniasih menilai persoalan utama pendidikan tidak terletak pada kebijakan pemerintah pusat, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, pemerintah daerah belum menjalankan tata kelola pendidikan secara maksimal sehingga banyak kebijakan tidak berjalan sesuai tujuan.

Baca Juga :  Prabowo Minta Mobil Transparan, Pindad Langsung Siapkan Desainnya

“Problem pendidikan kita sebenarnya bukan di kebijakan. Kebijakannya sudah bagus, tetapi ada jarak yang lebar antara implementasi, data, dan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat kolaborasi agar pengelolaan guru berjalan lebih efektif.

Menurut Kurniasih, banyak persoalan pendidikan muncul di tingkat daerah sehingga pemerintah perlu memperkuat pengawasan implementasi kebijakan.

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar

Dalam rapat tersebut, Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tetap bisa mengajar pada 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak melarang guru honorer mengajar.

Baca Juga :  BKN Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Menurut Nunuk, surat edaran itu hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menata status guru non-ASN.

“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” kata Nunuk.

Kemendikdasmen Luruskan Salah Tafsir Daerah

Nunuk mengakui sejumlah pemerintah daerah menafsirkan surat edaran tersebut secara berbeda.

Karena itu, Kemendikdasmen terus melakukan sosialisasi dan klarifikasi agar guru non-ASN tidak merasa khawatir.

Nunuk menegaskan guru non-ASN yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap bisa mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.

“Guru non-ASN tetap bisa mengajar dan tidak perlu khawatir,” tegas Nunuk. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp153,1 Triliun hingga April 2026
PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital
Maruli Simanjuntak Bantah Ada Instruksi TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi
Viral di Medsos, Sapi 1,1 Ton dari Padang Terpilih Jadi Kurban Presiden
Eks Ketua BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara Ada di BPK
Pemerintah Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tak Tambah Defisit APBN
Wamenhaj Klaim Pelaksanaan Haji 2026 Lebih Baik, Kartu Nusuk dan Kloter Jemaah Tertata
Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman soal Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:09 WIB

Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp153,1 Triliun hingga April 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:08 WIB

PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Komisi X DPR Dorong Kemendikdasmen Benahi Pengelolaan Guru di Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:09 WIB

Viral di Medsos, Sapi 1,1 Ton dari Padang Terpilih Jadi Kurban Presiden

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:08 WIB

Eks Ketua BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara Ada di BPK

Berita Terbaru