Jakarta, APGtimes.com — Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera membenahi pengelolaan guru di Indonesia.
Kurniasih menilai masih ada kesenjangan besar antara kebijakan pendidikan yang pemerintah buat dengan pelaksanaannya di daerah.
“Pengelolaan guru ini perlu kajian serius agar persoalan yang dialami para guru segera mendapatkan solusi,” kata Kurniasih dalam rapat kerja bersama Kemendikdasmen, Selasa (19/05).
DPR Soroti Pelaksanaan Kebijakan di Daerah
Kurniasih menilai persoalan utama pendidikan tidak terletak pada kebijakan pemerintah pusat, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan.
Menurutnya, pemerintah daerah belum menjalankan tata kelola pendidikan secara maksimal sehingga banyak kebijakan tidak berjalan sesuai tujuan.
“Problem pendidikan kita sebenarnya bukan di kebijakan. Kebijakannya sudah bagus, tetapi ada jarak yang lebar antara implementasi, data, dan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat kolaborasi agar pengelolaan guru berjalan lebih efektif.
Menurut Kurniasih, banyak persoalan pendidikan muncul di tingkat daerah sehingga pemerintah perlu memperkuat pengawasan implementasi kebijakan.
Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar
Dalam rapat tersebut, Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tetap bisa mengajar pada 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak melarang guru honorer mengajar.
Menurut Nunuk, surat edaran itu hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menata status guru non-ASN.
“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” kata Nunuk.
Kemendikdasmen Luruskan Salah Tafsir Daerah
Nunuk mengakui sejumlah pemerintah daerah menafsirkan surat edaran tersebut secara berbeda.
Karena itu, Kemendikdasmen terus melakukan sosialisasi dan klarifikasi agar guru non-ASN tidak merasa khawatir.
Nunuk menegaskan guru non-ASN yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap bisa mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.
“Guru non-ASN tetap bisa mengajar dan tidak perlu khawatir,” tegas Nunuk. (dr*)









