Update BSU Rp600 Ribu Mei 2026: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Jakarta, APGtimes.com–Pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu untuk tahun 2026. Meski demikian, informasi tentang bantuan bagi pekerja dan buruh kembali ramai menjelang pertengahan Mei 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat lebih waspada terhadap informasi palsu terkait BSU yang beredar di media sosial dan pesan berantai. Sejumlah akun juga mencatut nama program BSU dan menyebarkan tautan tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan digital.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan baru terkait penyaluran BSU tahun 2026. Ia meminta masyarakat hanya mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah.

“Informasi resmi BSU hanya muncul di situs dan media sosial resmi Kemnaker,” katanya.

BSU Bantu Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menjalankan program Bantuan Subsidi Upah untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah tetap menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga :  Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut program BSU juga membantu menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor usaha.

Pada penyaluran terakhir tahun 2025, pemerintah menyalurkan BSU kepada lebih dari 16 juta pekerja dan buruh di Indonesia.

Pemerintah Belum Putuskan Jadwal BSU 2026

Hingga awal Mei 2026, pemerintah belum menetapkan jadwal pencairan BSU tahap baru. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung percaya pada informasi yang menyebut BSU segera cair.

Kemnaker juga menegaskan program BSU tidak membuka pendaftaran mandiri melalui tautan tertentu. Pemerintah mengambil data calon penerima dari kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Umum Penerima BSU

Calon penerima BSU biasanya harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK valid
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji sesuai batas yang pemerintah tetapkan
  • Tidak menerima bantuan sosial tertentu dalam periode yang sama
Baca Juga :  Program Magang Nasional 2026 Dibuka Lagi, Kemnaker Targetkan 150 Ribu Peserta

Cara Cek Penerima BSU 2026

Masyarakat bisa memeriksa status penerima BSU melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi JMO.

1. Melalui Situs Kemnaker

  • Buka situs resmi BSU Kemnaker
  • Masukkan NIK KTP
  • Isi nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Ketik kode keamanan
  • Klik “Cek Status”

Sistem akan menampilkan informasi pencairan jika nama Anda masuk sebagai penerima BSU.

2. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO
  • Login atau daftar akun
  • Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Aplikasi akan menampilkan status penerima dan informasi penyaluran bantuan.

Kemnaker Minta Masyarakat Waspada Hoaks

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka tautan yang mengatasnamakan BSU. Jika menemukan dugaan penipuan atau informasi mencurigakan, masyarakat sebaiknya segera melapor melalui kanal resmi pemerintah.

Pemerintah memastikan setiap kebijakan terkait BSU akan muncul secara terbuka jika program kembali berlanjut pada 2026. (ap)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB