Jakarta, APGtimes.com – Sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) segera ditempatkan setelah pemerintah menyelesaikan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan para manajer tersebut telah melalui proses rekrutmen dan pelatihan. Pemerintah kini menyiapkan penempatan mereka ke gerai KDKMP yang infrastrukturnya telah siap.
Ferry menargetkan penempatan manajer mulai berlangsung pada akhir September 2026. Sementara itu, operasional sejumlah KDKMP ditargetkan berjalan mulai Oktober.
SK Pengangkatan Manajer Sudah Disiapkan
Sebelumnya, pemerintah menunda penempatan manajer karena menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola KDKMP. Regulasi tersebut menjadi dasar untuk mengatur tata kelola koperasi, termasuk ketentuan mengenai gaji dan tunjangan manajer.
Setelah Perpres terbit, pemerintah dapat melanjutkan proses pengangkatan. Ferry menyebut SK para manajer juga memuat ketentuan mengenai gaji dan tunjangan.
Pemerintah akan menempatkan manajer di gerai yang bangunan, gudang, serta perlengkapannya telah selesai. Proses tersebut juga menunggu verifikasi dan validasi terhadap kesiapan KDKMP.
Status Manajer Bukan Pegawai BUMN
Status kerja manajer KDKMP juga sempat menimbulkan pertanyaan. Sebelumnya muncul informasi bahwa mereka akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama masa penugasan.
Pemerintah kemudian menjelaskan bahwa penugasan tersebut berlangsung dalam masa pembinaan selama dua tahun. Biaya yang muncul dari penugasan manajer ditanggung pemerintah.
Berapa Gaji Manajer Kopdes?
Besaran gaji manajer KDKMP sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai angka Rp16 juta per bulan. Pemerintah membantah angka tersebut sebagai besaran resmi.
Ferry sebelumnya menyampaikan bahwa gaji manajer pada masa awal operasional akan mendapat pembiayaan dari APBN. Skema tersebut dirancang berlangsung selama dua tahun sebelum pembiayaan beralih kepada koperasi dari pendapatan usahanya.
Namun, nominal pasti gaji dan tunjangan baru akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam SK pengangkatan. Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan nominal tersebut bukan kewenangan Kementerian Koperasi.
Dengan rampungnya regulasi dan SK, pemerintah kini mengarahkan proses berikutnya pada penempatan 28.626 manajer ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah memenuhi persyaratan operasional. (de*)









