Jakarta, APGtimes.com – Sebanyak 16 juta orang telah mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak Desember 2024 hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,2 juta pemohon tercatat memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif.
Asisten Deputi Bidang Manajemen Sistem Informasi BPJS Kesehatan Agung Tri Mulyanto menyampaikan data tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang transformasi ekosistem layanan SKCK terintegrasi di Badan Intelkam Polri, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Di awal Desember 2024 sampai dengan sekarang ini, total pemohon SKCK ini sudah sebanyak 16 juta pemohon SKCK. Kemudian sekitar 11,8 juta atau 73 persen ini statusnya adalah JKN aktif,” kata Agung.
Ia melanjutkan, sekitar 3,2 juta pemohon atau 19,94 persen memiliki status JKN tidak aktif. Sementara itu, sekitar 1 juta orang atau 6,58 persen belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Integrasi JKN Bukan untuk Persulit Pemohon
Agung menegaskan, integrasi data kepesertaan JKN dalam layanan SKCK bukan bertujuan menghambat masyarakat.
Menurut dia, langkah tersebut justru mendorong pemohon memastikan status JKN tetap aktif. Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki perlindungan melalui program jaminan kesehatan.
“Karena intinya bukan mempersulit masyarakat dalam mengurus SKCK, tetapi menjaga pelayanan tetap berjalan dengan baik sekaligus mendorong masyarakat mendapatkan perlindungan JKN secara berkelanjutan,” ujar Agung.
Polri sendiri menyediakan layanan SKCK sebagai surat resmi yang memuat catatan kepolisian seseorang. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui layanan yang disediakan Polri.
Peserta JKN Tidak Aktif Bisa Melakukan Reaktivasi
BPJS Kesehatan memberikan beberapa pilihan bagi masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN atau memiliki status tidak aktif.
Pemohon yang belum menjadi peserta dapat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. Sementara itu, peserta dengan status tidak aktif dapat mengurus reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan dan memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan juga menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Melalui program tersebut, peserta dapat menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Informasi Status JKN Bisa Diakses Masyarakat
Agung mengatakan masyarakat tidak akan berhenti pada proses pengurusan SKCK hanya karena status JKN mereka belum aktif.
Petugas akan memberikan informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan kepesertaan.
Masyarakat juga dapat mengecek informasi JKN melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), Care Center, dan kantor cabang.
Agung menilai pola layanan tersebut dapat membantu masyarakat memahami kondisi kepesertaan mereka. Pemohon juga memperoleh informasi mengenai cara mengaktifkan kembali JKN jika statusnya tidak aktif.
Data Pemohon Jadi Bagian dari Transformasi Layanan
Integrasi layanan SKCK dengan data JKN menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem pelayanan publik yang lebih terhubung.
Data 16 juta pemohon menunjukkan besarnya jumlah masyarakat yang menggunakan layanan SKCK dalam periode tersebut. Dari angka itu, 11,8 juta orang tercatat memiliki JKN aktif, sedangkan 3,2 juta lainnya perlu menindaklanjuti status kepesertaannya.
Melalui integrasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurus administrasi sekaligus memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan. (de*)









