Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut masa tunggu faktual jemaah haji yang berangkat pada 2026 kini rata-rata 14 tahun.
Angka tersebut muncul setelah Kemenhaj memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses itu, pemerintah menemukan sekitar 400.000 data yang dinyatakan tidak valid.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah melakukan pembenahan data setelah Presiden Prabowo Subianto meminta masa tunggu haji dipersingkat.
Sebelumnya, masa tunggu secara administratif tercatat rata-rata 26 tahun. Pemerintah kemudian menghitung kembali antrean berdasarkan data jemaah yang telah melalui proses validasi.
“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini, yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” kata Dahnil setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Tidak Valid
Dahnil menjelaskan, Kemenhaj bersama seluruh tim melakukan pembersihan terhadap 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam antrean.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 400.000 data masuk kategori tidak valid. Pemerintah kemudian menggunakan data yang telah diperbarui untuk menghitung kembali antrean keberangkatan.
Menurut Dahnil, perubahan tersebut membuat angka masa tunggu faktual turun dari 26 tahun menjadi 14 tahun. Sebelumnya, masa tunggu terlama di sejumlah daerah bahkan mencapai 49 tahun.
Pemerintah menyatakan pembenahan data masih menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji. Kemenhaj juga diminta terus mencari formula agar antrean dapat dihitung secara lebih akurat.
Komnas Haji Minta Data Tidak Merugikan Jemaah
Di sisi lain, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta Kemenhaj menjelaskan dasar penetapan 400.000 data sebagai data tidak valid.
Menurut Mustolih, pemerintah perlu memastikan proses validasi tidak menghilangkan hak jemaah yang sudah mendaftar dan memperoleh nomor porsi. Ia juga meminta pemerintah menjelaskan apakah data tersebut tidak valid karena jemaah meninggal, sulit dihubungi, atau memiliki persoalan administrasi lainnya.
Mustolih mengingatkan bahwa jemaah yang meninggal dalam kondisi tertentu masih memiliki hak yang dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
Karena itu, Kemenhaj perlu memberikan penjelasan terbuka agar proses pembenahan data tidak menimbulkan persoalan baru bagi calon jemaah.
Validasi Diminta Melibatkan Bank dan BPKH
Mustolih juga meminta Kemenhaj tidak hanya mencocokkan data jemaah dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ia menyarankan pemerintah melakukan pencocokan data dengan bank penerima setoran biaya haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurutnya, ketiga lembaga tersebut memiliki data yang saling berkaitan. Sinkronisasi diperlukan untuk memastikan status pendaftaran, setoran biaya haji, serta data kependudukan setiap jemaah tetap sesuai.
Dengan cara itu, pemerintah dapat mengurangi risiko kesalahan saat menghapus atau memperbarui data antrean.
Angka 14 Tahun Perlu Dijelaskan kepada Jemaah
Sementara itu, angka 14 tahun yang disampaikan Kemenhaj merupakan rata-rata masa tunggu faktual jemaah yang berangkat pada tahun ini. Angka tersebut tidak otomatis berarti seluruh jemaah yang saat ini terdaftar akan mendapat jadwal keberangkatan dalam 14 tahun.
Karena itu, penjelasan mengenai mekanisme penghitungan menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan calon jemaah memahami posisi antrean masing-masing berdasarkan data terbaru.
Kemenhaj sendiri menyatakan akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola haji. Langkah tersebut diarahkan agar informasi masa tunggu yang diterima calon jemaah semakin akurat dan transparan. (de*)







