Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak, Ini Penjelasan Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Febrie Adriansyah dan Don Ritto.(Repro Kompas.com )

Kolase foto: Febrie Adriansyah dan Don Ritto.(Repro Kompas.com )

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berbeda terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Don Ritto langsung menjalani penahanan, sedangkan Febrie Adriansyah belum ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka.

Perbedaan perlakuan tersebut muncul setelah Polri melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Sejak proses pelimpahan selesai, Kejagung sepenuhnya menangani penyidikan perkara tersebut.

Don Ritto Langsung Masuk Rumah Tahanan

Kortastipidkor Polri menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam proses tahap II.

Setelah menerima pelimpahan, penyidik Kejagung langsung menempatkan Don Ritto di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Plt Bupati Muara Enim Sumarni Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Edison Jadi Tersangka

Menurutnya, penyidik tetap menggunakan sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya, yaitu dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tanpa Penahanan

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama sekitar sembilan jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Febrie menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mengizinkan Febrie meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung tanpa menjalani penahanan.

Hotman menegaskan pemeriksaan hari itu hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.

Febrie Jadi Tersangka Dua Perkara

Hotman menjelaskan penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua perkara.

Kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar

Perkara itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek PLTU PLN yang mengalami blackout.

Namun, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada Jumat itu hanya untuk perkara PT Asabri.

Kejagung Sebut Penahanan Menjadi Kewenangan Penyidik

Sebelum pemeriksaan Febrie berakhir, Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Karena itu, Kejagung belum dapat memastikan apakah penyidik akan menahan Febrie pada tahap pemeriksaan berikutnya.

Sementara itu, Kejagung melanjutkan proses penyidikan setelah resmi menerima pelimpahan perkara dari Polri dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MBG Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja Lokal, BGN Ungkap Dampak Ekonominya
DPR Siapkan Aturan Baru, Pertimbangan Hukum Putusan MK Wajib Ditindaklanjuti
Kemenag Siapkan Skema Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Kapolri Suyudi Tekankan Peran Humas pada Setiap Anggota Polri
Sidang Febrie Adriansyah, Tan Kian Ungkap Fakta Baru soal Penyerahan Rp 55 Miliar
676 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan, Kemenhub Siapkan Zero ODOL 2027
Polisi Ungkap Modus Perekrutan Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban
Netty Prasetiyani Minta Pembalut Bebas PPN, Ini Alasan di Balik Usulannya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:09 WIB

MBG Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja Lokal, BGN Ungkap Dampak Ekonominya

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WIB

DPR Siapkan Aturan Baru, Pertimbangan Hukum Putusan MK Wajib Ditindaklanjuti

Selasa, 3 November 2026 - 18:09 WIB

Kapolri Suyudi Tekankan Peran Humas pada Setiap Anggota Polri

Selasa, 3 November 2026 - 16:09 WIB

Sidang Febrie Adriansyah, Tan Kian Ungkap Fakta Baru soal Penyerahan Rp 55 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 11:09 WIB

676 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan, Kemenhub Siapkan Zero ODOL 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi celah keamanan di HP Android bernama SMS of Death.(SMS of Death)

Tekno & Sains

SMS Maut Ancam HP Android, 20 Pesan Bisa Picu Bootloop Tanpa Diklik

Selasa, 3 Nov 2026 - 23:09 WIB