KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) malam.(Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi )

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) malam.(Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi )

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.

Penyidik KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026).

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Empat Orang Berstatus Tersangka

Selain Anom Widiyantoro, penyidik juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias sebagai tersangka.

Baca Juga :  Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak, Ini Penjelasan Kejagung

Mohamad Haris berperan sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang. Lilik Budi Suprianto berasal dari kalangan swasta. Sementara itu, Setya Budi Dias bekerja sebagai staf administrasi KPK.

Tim KPK menangkap keempatnya dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Dalam operasi itu, tim mengamankan 21 orang. Lima orang berada di Jakarta, 15 orang berada di Pemalang, dan satu orang berada di Purworejo.

Tim penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.

KPK Tahan Para Tersangka

KPK langsung menahan Anom bersama tiga tersangka lainnya setelah menetapkan status hukum mereka.

Baca Juga :  Kemhan Ungkap Fakta Baru, Korban Meninggal Pelatihan SPPI Bertambah Jadi 5 Orang

Penyidik menempatkan keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Dugaan Pemerasan Masih Didalami

Penyidik menduga Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penyidik menjerat Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dengan Pasal 12 huruf e dalam undang-undang yang sama.

Kini, penyidik terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir
Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:09 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:09 WIB

Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Berita Terbaru