KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) malam.(Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi )

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) malam.(Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi )

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.

Penyidik KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026).

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Empat Orang Berstatus Tersangka

Selain Anom Widiyantoro, penyidik juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pejabat Bea Cukai Akui Pertama Kali Kenal Pemilik Blueray Cargo pada 2025

Mohamad Haris berperan sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang. Lilik Budi Suprianto berasal dari kalangan swasta. Sementara itu, Setya Budi Dias bekerja sebagai staf administrasi KPK.

Tim KPK menangkap keempatnya dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Dalam operasi itu, tim mengamankan 21 orang. Lima orang berada di Jakarta, 15 orang berada di Pemalang, dan satu orang berada di Purworejo.

Tim penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.

KPK Tahan Para Tersangka

KPK langsung menahan Anom bersama tiga tersangka lainnya setelah menetapkan status hukum mereka.

Baca Juga :  KPK Pastikan Mahasiswa Terkait Kasus Korupsi Unsoed Tetap Bisa Kuliah

Penyidik menempatkan keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Dugaan Pemerasan Masih Didalami

Penyidik menduga Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penyidik menjerat Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dengan Pasal 12 huruf e dalam undang-undang yang sama.

Kini, penyidik terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Berita Terbaru