Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.
Penyidik KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026).
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Empat Orang Berstatus Tersangka
Selain Anom Widiyantoro, penyidik juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias sebagai tersangka.
Mohamad Haris berperan sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang. Lilik Budi Suprianto berasal dari kalangan swasta. Sementara itu, Setya Budi Dias bekerja sebagai staf administrasi KPK.
Tim KPK menangkap keempatnya dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Dalam operasi itu, tim mengamankan 21 orang. Lima orang berada di Jakarta, 15 orang berada di Pemalang, dan satu orang berada di Purworejo.
Tim penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.
KPK Tahan Para Tersangka
KPK langsung menahan Anom bersama tiga tersangka lainnya setelah menetapkan status hukum mereka.
Penyidik menempatkan keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Dugaan Pemerasan Masih Didalami
Penyidik menduga Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penyidik menjerat Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dengan Pasal 12 huruf e dalam undang-undang yang sama.
Kini, penyidik terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (de*)









