Jakarta, APGtimes.com – Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) membawa perubahan dalam tata kelola agraria. Aturan ini juga membuka mekanisme koreksi terhadap kebijakan negara yang berkaitan dengan konflik agraria.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan persoalan agraria tidak hanya menyangkut penguasaan tanah. Menurut dia, konflik juga dapat muncul akibat keputusan administratif, aturan yang tumpang tindih, dan kebijakan antarsektor.
“Yang penting dari UU PRA adalah keberanian negara untuk mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh negara sendiri. Ini bukan sekadar membagi tanah, tetapi membenahi struktur dan tata kelola yang selama ini menjadi sumber ketimpangan dan konflik agraria,” kata Khozin kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). Aturan tersebut mencakup penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah.
UU PRA Siapkan Mekanisme Koreksi
Khozin menjelaskan, UU PRA mengatur pembentukan badan atau lembaga nonstruktural di bawah presiden dengan kedudukan setingkat menteri.
Lembaga tersebut memiliki kewenangan korektif melalui mekanisme administratif. Mekanisme itu dapat mengubah atau mencabut kebijakan sebelumnya yang dinilai keliru.
Menurut Khozin, mekanisme tersebut penting untuk menangani konflik yang muncul akibat keputusan administrasi negara dan tumpang tindih aturan.
Ia menyebut cakupan koreksi tidak hanya menyentuh persoalan tanah. Pemerintah juga dapat mengaturnya untuk mata air, pesisir, pulau kecil, perairan, dan wilayah tangkap ikan jika berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Cegah Tanah Kembali Terkonsentrasi
UU PRA juga mengatur pencegahan konsentrasi kembali penguasaan tanah. Khozin mengatakan aturan tersebut melarang pengalihan objek reforma agraria jika tindakan itu membuat penguasaan tanah kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Ketentuan itu juga mencakup batas penguasaan tanah bagi badan usaha dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Khozin menjelaskan, pemerintah akan memakai sejumlah indikator untuk mengendalikan konsentrasi penguasaan tanah. Indikator tersebut meliputi rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, dan ketersediaan tanah.
DPR juga mencantumkan pengendalian konsentrasi penguasaan serta kepemilikan tanah sebagai salah satu substansi utama UU PRA.
Putus Mata Rantai Mafia Tanah
Khozin mengatakan UU PRA juga mengarahkan pemerintah untuk memutus mata rantai mafia tanah. Pemerintah tidak hanya membagikan tanah, tetapi juga perlu menjaga agar tanah hasil reforma agraria tetap berada pada penerima yang sesuai.
Selain itu, UU PRA mengatur pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, dan redistribusi. Pemerintah juga perlu melanjutkan proses tersebut dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Khozin menilai pendekatan tersebut dapat memperkuat perubahan struktur agraria. Ia menyebut reforma agraria perlu menyentuh penguasaan, kepemilikan, serta tata kelola tanah.
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Pengesahan UU PRA menjadi awal pelaksanaan aturan baru tersebut. Pemerintah selanjutnya perlu menyusun berbagai aturan turunan agar ketentuan dalam undang-undang dapat berjalan.
UU PRA mengatur sejumlah sasaran, termasuk pengurangan ketimpangan kepemilikan tanah dan penyelesaian konflik agraria struktural. Aturan ini juga memberi perlindungan kepada petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat lainnya.
Khozin menegaskan, pembenahan tata kelola harus berjalan bersama redistribusi tanah. Menurut dia, negara perlu memperbaiki kebijakan yang memicu konflik agar persoalan agraria tidak terus berulang.
Dengan pendekatan tersebut, UU PRA tidak hanya mengatur pembagian tanah. Regulasi ini juga mencakup koreksi kebijakan, penyelesaian konflik, pengendalian konsentrasi tanah, dan perlindungan masyarakat yang bergantung pada sumber daya agraria. (de*)









