Pemerintah Diminta Segera Ikuti Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengucapkan sejumlah putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengucapkan sejumlah putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah segera menyesuaikan pedoman dan peraturan penanggulangan bencana dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan status bencana nasional.

Hidayat menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana agar lebih cepat merespons kondisi di lapangan. Apalagi, sejumlah bencana masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Apalagi, di tengah masih berlangsungnya berbagai bencana di Indonesia,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Putusan MK Perjelas Indikator Bencana Nasional

Hidayat menilai Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 memberikan dasar yang lebih jelas dalam menentukan status bencana nasional.

Putusan tersebut memaknai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menetapkan bahwa pemerintah harus memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator untuk menetapkan status dan tingkat bencana nasional.

Baca Juga :  DPR Panggil Pertamina, Waspadai Lonjakan Konsumsi Pertalite Usai Pertamax Naik

Jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib pemerintah penuhi.

Lima indikator tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

“Saya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penegasan hukum terkait parameter penetapan status bencana nasional, yakni bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi,” kata Hidayat.

Dorong Pemerintah Perkuat Koordinasi

Hidayat mengatakan kejelasan indikator dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Selain itu, aturan tersebut dapat memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Juga :  MK Minta Tambahan Anggaran Rp67 Miliar untuk 2027, Ini Rinciannya

Menurut dia, pemerintah kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk menentukan kebijakan ketika menghadapi bencana dengan dampak luas.

Kejelasan parameter juga dapat membantu pemerintah mengambil keputusan secara objektif, transparan, dan terukur.

Hidayat berharap pemerintah menjadikan putusan MK tersebut sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi tersebut penting agar Indonesia memiliki sistem penanggulangan bencana yang lebih tangguh dan adaptif.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan bahwa penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.

Dengan demikian, pemerintah tetap dapat memberikan bantuan dan melakukan penanganan terhadap korban bencana sesuai kebutuhan, meskipun suatu peristiwa belum berstatus bencana nasional. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 14:09 WIB

Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB