Dharmasraya, APGtimes.com – Aparat mengamankan sejumlah bibit kelapa sawit yang tumbuh di kawasan bekas kebakaran hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Polisi mengumpulkan bibit tersebut sebagai barang bukti untuk menyelidiki dugaan penanaman sawit di kawasan hutan.
Temuan itu memicu desakan warganet agar pemerintah menertibkan tanaman sawit di lokasi tersebut. Mereka meminta pemerintah tidak berhenti pada pemasangan garis polisi dan plang larangan, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk memulihkan fungsi kawasan hutan.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah, menjelaskan bahwa petugas mengamankan tanaman sawit yang berada di dalam area garis polisi untuk mendukung proses hukum.
Satgas Karhutla Temukan Tanaman Sawit Saat Hendak Memulihkan Hutan
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, Satgas Karhutla menemukan tanaman sawit ketika hendak melakukan reboisasi di lahan bekas kebakaran.
Petugas kemudian mengambil beberapa tanaman sebagai barang bukti dan memasang garis polisi di lokasi. Polisi juga mulai menelusuri pihak yang menanam sawit di kawasan tersebut.
“Kalau tujuan awal sebenarnya untuk reboisasi, menanam kembali. Tapi ternyata sudah ada yang nanam lebih dulu. Makanya kami segera ambil beberapa untuk barang bukti dan melakukan pemasangan garis polisi,” ujar Kartyana.
Polisi Telusuri Pemilik dan Status Kawasan
Kartyana menyebut kepolisian telah membuat laporan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Petugas juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pekerja yang melakukan penanaman saat aparat mendatangi lokasi.
Selanjutnya, polisi berencana meminta keterangan pemilik lahan. Namun, kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas kehutanan untuk memastikan status dan fungsi kawasan.
“Kita sedang dalami dalam waktu dekat akan panggil juga pemilik lahan. Tapi kami pastikan dulu status lahan ini melalui koordinasi dengan dinas kehutanan,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan status kawasan akan membantu penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
KPHP Tanam Pohon untuk Memulihkan Hutan
Di sisi lain, KPHP Dharmasraya mulai memulihkan lahan bekas kebakaran dengan menanam tanaman buah dan berbagai jenis pohon hutan.
Bobby Habibullah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mengembalikan kondisi kawasan yang terdampak kebakaran. Petugas juga menyesuaikan jenis tanaman dengan ketentuan pengelolaan dan pemulihan hutan.
“Sebagai bagian dari upaya restorasi hutan, saat itu juga dilaksanakan penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan di kawasan terdampak kebakaran, dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan dan pemulihan kawasan hutan,” ujar Bobby.
Upaya restorasi ini berjalan bersamaan dengan penyelidikan polisi terhadap temuan tanaman sawit.
Masyarakat Diminta Memeriksa Status Lahan Sebelum Menanam
Bobby mengingatkan masyarakat agar memastikan status dan fungsi kawasan sebelum membuka lahan atau memulai kegiatan perkebunan. Kawasan hutan produksi dan hutan lindung memiliki ketentuan pemanfaatan yang harus dipatuhi.
Masyarakat maupun pelaku usaha tidak boleh mengubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari instansi berwenang. Begitu pula dengan lahan bekas kebakaran, pemanfaatannya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Kini, polisi terus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penanaman sawit di Kecamatan Timpeh. Sementara itu, petugas kehutanan melanjutkan pemulihan lahan dengan menanam tanaman buah dan jenis pohon hutan. (de*)









