Jambi, APGtimes.com – Tanah dan bangunan yang menjadi lokasi Swiss-Belhotel Jambi resmi masuk daftar lelang di situs Lelang Indonesia milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi membuka penawaran aset tersebut melalui mekanisme open bidding. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tercatat sebagai penjual dalam pengumuman lelang.
Tiga Bidang Tanah Masuk Objek Lelang
Objek lelang meliputi tiga bidang tanah dengan total luas 3.675 meter persegi beserta bangunan hotel.
Lokasi aset berada di Jalan Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro Nomor 1, Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi.
Luas bidang pertama mencapai 954 meter persegi.
Sementara itu, bidang kedua memiliki luas 2.410 meter persegi.
Adapun bidang ketiga memiliki luas 311 meter persegi.
Panitia juga menampilkan foto bangunan hotel beserta beberapa bagian interior sebagai informasi bagi calon peserta lelang.
Nilai Lelang Tembus Rp201,8 Miliar
KPKNL Jambi menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp201.833.239.000 atau sekitar Rp201,8 miliar.
Peserta yang ingin mengikuti proses lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp45 miliar.
Seluruh penawaran harus masuk paling lambat 23 Juli 2026 pukul 11.00 WIB.
Operasional Hotel Belum Berubah
Swiss-Belhotel Jambi merupakan hotel berbintang empat yang menyediakan 136 kamar.
Selama ini, hotel tersebut menjadi lokasi berbagai kegiatan pemerintahan, pertemuan bisnis, seminar, hingga agenda berskala nasional di Kota Jambi.
Meski asetnya masuk daftar lelang, operasional hotel hingga kini masih berjalan seperti biasa.
Pengumuman lelang hanya memuat penawaran tanah dan bangunan beserta mekanisme pelaksanaannya.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola Swiss-Belhotel Jambi maupun PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan operasional hotel setelah proses lelang selesai. (de*)









