New York, APGtimes.com — Pengadilan New Mexico, Amerika Serikat (AS), menjatuhkan denda 25 miliar dollar AS atau sekitar Rp 450 triliun kepada Meta Platforms, induk Facebook. Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran privasi data dalam skandal Cambridge Analytica.
Mengutip CNBC, juri di Santa Fe menyatakan Meta bertanggung jawab karena menyesatkan warga New Mexico tentang cara perusahaan mengumpulkan dan melindungi data pengguna. Juri juga menilai Meta gagal mencegah penyebaran informasi berbahaya melalui platformnya.
Dokumen pengadilan yang terbit pada Rabu (21/10/2026) waktu setempat menjelaskan dasar penetapan denda tersebut. Pada September 2026, juri menemukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang praktik bisnis tidak adil di New Mexico.
Pengadilan Tetapkan Denda Meta Rp 450 Triliun
Undang-undang New Mexico mengizinkan denda perdata maksimal 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 90 juta untuk setiap pelanggaran. Berdasarkan aturan itu, negara bagian semula memperoleh putusan ganti rugi sebesar 219,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 3.951 triliun.
Namun, hakim akhirnya menetapkan denda sebesar 25 miliar dollar AS atau sekitar Rp 450 triliun.
Hakim Pengadilan Distrik New Mexico, Francis Mathew, mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan besaran denda.
Faktor tersebut mencakup jumlah pelanggaran yang disengaja, lamanya tindakan berlangsung, luas dampak, keterlibatan pimpinan senior Facebook, serta jangkauan perusahaan di New Mexico.
Hakim juga menilai Facebook tidak menjalankan penyelidikan menyeluruh seperti yang pernah dijanjikan setelah skandal Cambridge Analytica terungkap.
Dokumen putusan menyebutkan bahwa bunga denda akan bertambah 15 persen per tahun sampai Meta melunasi seluruh kewajibannya.
Jaksa Agung New Mexico Tegaskan Perusahaan Teknologi Harus Bertanggung Jawab
Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menyambut putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan teknologi besar harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum.
Torrez menilai ukuran dan pengaruh perusahaan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari konsekuensi hukum. Ia juga menyebut putusan itu sebagai bukti bahwa pelanggaran memiliki dampak nyata.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap pemerintah negara bagian terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan teknologi besar.
Meta Siapkan Banding atas Denda Rp 450 Triliun
Meta menolak besaran denda tersebut dan berencana mengajukan banding. Kepala Bagian Hukum Meta, C.J. Mahoney, menyatakan perusahaan yakin dapat memenangkan proses tersebut.
Mahoney mengkritik pendekatan penegakan hukum Jaksa Agung New Mexico. Menurutnya, putusan itu dapat membuat perusahaan sulit menjalankan bisnis di negara bagian tersebut.
Ia juga menilai gugatan itu berupaya membatasi kebebasan berekspresi melalui aturan baru mengenai konten yang boleh disampaikan masyarakat di internet.
Rencana banding Meta membuka peluang bagi proses hukum lanjutan untuk menguji putusan tersebut.
Skandal Cambridge Analytica Kembali Jadi Sorotan
Kasus ini berkaitan dengan skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018. Skandal tersebut memicu perhatian luas terhadap cara Facebook mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi pengguna.
Peristiwa itu juga meningkatkan tekanan publik agar perusahaan memperbaiki tata kelola data dan menjaga privasi pengguna.
Putusan denda terhadap Meta di New Mexico kembali menyoroti tanggung jawab perusahaan teknologi dalam mengelola informasi pribadi dan melindungi pengguna platform digital. (ys*)









