Jakarta, APGtimes.com — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya di PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Kesepakatan ini bernilai Rp 570 miliar dan menjadi bagian dari penataan bisnis asuransi milik negara.
Bank Mandiri menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) pada 26 Oktober 2026.
Dalam keterbukaan informasi pada 28 Oktober 2026, manajemen menjelaskan bahwa transaksi tersebut mendukung konsolidasi industri asuransi jiwa nasional.
Melalui langkah ini, Bank Mandiri berharap perusahaan asuransi milik negara dapat memperkuat daya saing dan menghadapi persaingan dengan perusahaan asuransi jiwa global.
Transaksi Rp 570 Miliar Mencakup Tiga Komponen
Kesepakatan divestasi Inhealth mencakup pengalihan 200.000 lembar saham atau setara 20 persen kepemilikan saham perusahaan. Selain itu, transaksi tersebut meliputi pelaksanaan hak opsi jual (put option) milik Bank Mandiri.
Komponen lainnya mencakup pengalihan penyertaan saham Inhealth sebesar 45,14 persen di PT Fitaja Digital Nusantara (FDN), perusahaan yang mengembangkan platform aplikasi kesehatan digital.
Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan, nilai pasar 20 persen saham Inhealth mencapai Rp 403,55 miliar. Sementara itu, nilai hak opsi jual tercatat sebesar Rp 154,71 miliar.
Secara keseluruhan, nilai transaksi mencapai Rp 570 miliar atau setara Rp 2,85 juta per lembar saham. KJPP tersebut juga menyatakan bahwa nilai dan rencana transaksi memenuhi prinsip kewajaran berdasarkan laporan pendapat kewajaran.
Konsolidasi Asuransi BUMN Jadi Tujuan Utama
Bank Mandiri menjelaskan bahwa divestasi Inhealth merupakan bagian dari upaya streamlining atau perampingan ekosistem asuransi BUMN.
Konsolidasi ini melibatkan perusahaan-perusahaan di bawah supervisi Danantara Asset Management (DAM), dengan IFG sebagai perusahaan induk di sektor asuransi milik negara.
Melalui penataan tersebut, manajemen berharap perusahaan asuransi BUMN dapat meningkatkan sinergi dan memperkuat struktur bisnis. Dengan demikian, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan efisiensi serta daya saing di pasar asuransi jiwa.
Namun, keberhasilan konsolidasi tetap bergantung pada pelaksanaan strategi bisnis dan kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko serta mengembangkan layanan.
Transaksi Tidak Wajib Mendapat Persetujuan RUPS
Bank Mandiri menyatakan transaksi senilai Rp 570 miliar tersebut tidak termasuk kategori transaksi material yang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Nilai transaksi itu setara 0,19 persen dari total ekuitas konsolidasian perseroan per 30 Juni 2026. Angka tersebut jauh di bawah ambang batas transaksi material sebesar 20 persen.
Meski tidak memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan ketentuan transaksi material yang disebutkan perseroan, transaksi ini tetap harus memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transaksi afiliasi.
Ketentuan tersebut berlaku karena Bank Mandiri dan IFG Life berada di bawah kendali tidak langsung entitas yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia.
Bank Mandiri Tegaskan Tidak Ada Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri menyatakan perseroan telah menjalankan proses divestasi sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Manajemen juga menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan. Pernyataan itu disampaikan setelah jajaran pengurus melakukan pemeriksaan terhadap rencana transaksi.
Pengalihan saham Inhealth kepada IFG Life menjadi bagian dari penataan bisnis asuransi milik negara. Ke depan, konsolidasi ini diharapkan dapat memperkuat industri asuransi jiwa nasional dan mendorong perusahaan BUMN meningkatkan daya saing di tingkat global. (de*)









