Jakarta, APGtimes.com — Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak bencana alam.
Didik menjelaskan, bencana dan gangguan lingkungan telah menekan pendapatan banyak pelaku usaha kecil. Akibatnya, pedagang yang mengandalkan transaksi harian kesulitan memenuhi cicilan pinjaman bank.
Kondisi tersebut terutama menghimpit pedagang kaki lima dan pemilik warung kelontong. Mereka harus menjaga pemasukan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membiayai operasional usaha.
“Kebijakan ini vital untuk menyelamatkan para pelaku usaha kecil yang pendapatannya anjlok drastis. Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang bergantung pada transaksi harian, seperti pedagang kaki lima hingga pemilik warung kelontong,” tegas Didik, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (30/10/2026).
DPR Desak OJK Beri Relaksasi Cicilan UMKM
Politisi Fraksi PDI-P itu mengingatkan bahwa tekanan pembayaran cicilan dapat mengancam kelangsungan usaha kecil. Tanpa penyesuaian kewajiban kredit, debitur berisiko kehilangan modal hingga sumber mata pencaharian.
Karena itu, Didik mendesak OJK segera merespons kondisi tersebut melalui kebijakan yang memberi kelonggaran pembayaran. Menurutnya, relaksasi kredit bukan berarti menghapus utang, melainkan memberi tambahan waktu bagi debitur untuk memulihkan keuangan.
Dengan kelonggaran tersebut, pelaku UMKM dapat memperbaiki pendapatan dan kembali menjalankan aktivitas usaha sebelum melanjutkan pembayaran cicilan.
“Harus ada kebijakan relaksasi atas kewajiban debitur di perbankan. Jika tidak, mereka akan terpuruk. Langkah ini bertujuan membantu korban bencana agar bisa menata kembali hidupnya,” ujar Didik.
Bank Himbara Diminta Beri Keringanan kepada Debitur
Selain OJK, Didik meminta pemerintah mendorong perbankan agar ikut membantu pelaku UMKM yang mengalami kesulitan setelah bencana. Ia secara khusus menyoroti bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Didik, dukungan bank Himbara dapat membantu masyarakat kecil mempertahankan usaha di tengah tekanan ekonomi. Pemerintah juga perlu memastikan debitur memperoleh kesempatan untuk memulihkan kondisi keuangan.
Didik menegaskan bahwa para pelaku usaha bukan sengaja menghindari kewajiban membayar pinjaman. Mereka hanya membutuhkan tambahan waktu karena bencana telah mengganggu sumber pendapatan.
“Ini bukan soal mereka enggan membayar utang, melainkan memohon kelonggaran waktu, khususnya untuk pinjaman di Bank Himbara, pemerintah wajib hadir di sana,” katanya.
Relaksasi Kredit Bantu UMKM Bangkit Kembali
Didik berharap OJK dan pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk membantu pelaku UMKM terdampak bencana. Kebijakan tersebut perlu memberi ruang bagi debitur untuk menata kembali keuangan dan mempertahankan kegiatan usaha.
Selain menjaga kelangsungan bisnis, penyesuaian jadwal cicilan juga dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban kredit secara bertahap. Dengan begitu, pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk kembali produktif tanpa kehilangan sumber penghasilan.
Didik menilai dukungan OJK, pemerintah, dan perbankan sangat penting agar pelaku usaha kecil dapat melewati tekanan ekonomi setelah bencana. (ap*)









