Jakarta, APGtimes.com — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto murni merupakan proses penegakan hukum.
Ia memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di lingkungan Polri.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pejabat utama Mabes Polri mendampingi Kapolri. Mereka menyambut Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri bersama jajaran pengurus dan sejumlah purnawirawan.
“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” kata Suyudi.
Kapolri Minta Polri Tetap Solid
Suyudi menyampaikan apresiasi kepada para purnawirawan atas perhatian, dukungan, serta berbagai masukan untuk institusi Polri. Menurutnya, para senior tersebut telah memberikan kontribusi penting bagi kepolisian.
“Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” ujarnya.
Selain itu, Suyudi menilai kehadiran para purnawirawan mencerminkan kepedulian dan dukungan moral terhadap Polri. Dukungan tersebut menjadi bagian penting ketika institusi menghadapi berbagai dinamika dan tantangan dalam menjalankan tugas.
Karena itu, Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian tetap menjaga kekompakan. Ia juga menginstruksikan anggota Polri di seluruh Indonesia agar fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat,” kata Suyudi.
Suyudi meyakini penanganan perkara tersebut bertujuan menjaga kepentingan institusi. Dengan demikian, Polri dapat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Purnawirawan Polri Beri Dukungan terhadap Penegakan Hukum
Sementara itu, Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan bahwa organisasinya telah berkoordinasi dengan jajaran Polri sejak menerima informasi mengenai penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.
Ketiga perwira tinggi tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Bambang mengatakan PP Polri telah menerima penjelasan langsung dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat. Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan.
Ia mengakui para purnawirawan merasa prihatin atas kasus yang melibatkan sejumlah perwira tinggi tersebut. Meski demikian, PP Polri mengapresiasi langkah Kapolri dalam menindak anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” ungkap Bambang.
Bareskrim Tetapkan Tiga Perwira Tinggi sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Mereka terdiri atas Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya masing-masing menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kepala Divisi Hukum Polri, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TKI I Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2026).
Selain menetapkan ketiga perwira tinggi sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SU. Sementara itu, polisi menahan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi di rumah tahanan Mabes Polri.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi menerapkan sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap dugaan perbuatan tersebut. (ys*)









