Jakarta, APGtimes.com — Terdakwa Roy Suryo kembali menyampaikan pernyataan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Roy menilai ijazah yang Jokowi tunjukkan kepada pengunjung sidang bukan dokumen asli. Ia melontarkan pernyataan tersebut saat berada di samping Jokowi setelah mantan presiden itu memperlihatkan ijazah pendidikannya.
“Wong palsu kok ditunjukkan,” ucap Roy Suryo.
Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Sarjana
Sebelum menunjukkan ijazah, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Ia ingin menepati janjinya untuk memperlihatkan dokumen pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” jelas Jokowi dalam sidang.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut. Jokowi langsung maju ke depan dan membalikkan badan untuk memperlihatkan ijazah kepada pengunjung sidang serta awak media.
Roy Suryo turut menyaksikan langsung momen itu dari jarak dekat. Ia terlihat memperhatikan dokumen yang Jokowi tunjukkan, bahkan tampak tertawa saat mantan presiden tersebut memperlihatkan ijazahnya.
Roy Suryo Hadapi Dakwaan Terkait Ijazah Jokowi
Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik. Selain itu, jaksa juga mendakwanya melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik maupun dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil akibat tercemarnya nama baik secara personal.
Roy Suryo menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aw*)









