Jakarta, APGtimes.com — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya interoperabilitas dalam penerapan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengatasi perbedaan sistem elektronik dan aplikasi di setiap kementerian dan lembaga (K/L).
Melalui interoperabilitas, sistem data antarlembaga dapat saling terhubung dan bertukar informasi secara otomatis. Integrasi ini juga membantu pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan berdasarkan data yang lebih lengkap.
Tito menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Ada satu missing link (koneksi antardata K/L) di situ, sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” ujar Tito.
Integrasi Data Perkuat Perencanaan Pembangunan
Tito menjelaskan, keterhubungan data antarkementerian akan meningkatkan kualitas perencanaan sekaligus evaluasi pembangunan.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk merancang program di tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Ia mencontohkan data Badan Pusat Statistik (BPS), mulai dari angka inflasi hingga pengelompokan desil masyarakat. Pemerintah dapat menghubungkan data tersebut dengan program dari sejumlah kementerian.
Instansi yang dapat mengintegrasikan datanya antara lain Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, pemerintah pusat dapat menyelaraskan informasi tersebut dengan data pemerintah daerah. Langkah ini memungkinkan penyusunan program dan intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan setiap wilayah.
“Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” jelas Tito.
Tito Tekankan Tiga Aspek dalam Penerapan UU Satu Data
Meski mendukung integrasi data, Tito mengingatkan pemerintah agar memperhatikan tiga aspek penting dalam pelaksanaan UU Satu Data Indonesia.
Pertama, pemerintah perlu menjaga agar integrasi sistem tidak menimbulkan benturan kewenangan antarkementerian dan lembaga. Setiap instansi tetap harus menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pertukaran informasi harus tetap melindungi keamanan negara. Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap data sensitif agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.
Ketiga, seluruh instansi harus memperkuat keamanan siber. Sistem yang saling terhubung membutuhkan perlindungan memadai untuk mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan data.
“Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutur Tito.
Sejumlah Pejabat Hadiri Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan bersama jajaran.
Hadir pula Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Sulistyo Budi mengikuti kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya. (ys*)









