Jakarta, APGtimes.com — Konfederasi KASBI mendesak DPR RI dan pemerintah segera membuka naskah final Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Organisasi buruh tersebut menilai DPR dan pemerintah belum transparan dalam menyampaikan isi regulasi setelah pengesahan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Sunarno, mengatakan organisasinya belum memperoleh salinan resmi undang-undang yang DPR sahkan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026.
“Konfederasi KASBI belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut dan belum mengetahui secara pasti naskah final yang disahkan,” kata Sunarno dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Sunarno meminta DPR dan pemerintah membuka akses publik terhadap produk hukum tersebut. Ia menegaskan, pengesahan undang-undang tidak mengakhiri tanggung jawab politik dan hukum para pembuat kebijakan kepada rakyat.
“Tidak boleh berhenti pada seremoni persetujuan politik di ruang sidang,” tegasnya.
KASBI Desak DPR Buka Naskah Final UU
Sunarno menjelaskan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja. Cakupannya meliputi hubungan kerja, upah, pemagangan, pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, hingga pembayaran pesangon.
Regulasi itu juga memuat ketentuan mengenai pekerja platform, pekerja rentan, serta penegakan hukum ketenagakerjaan. Karena itu, KASBI menilai kaum buruh berhak mengetahui seluruh isi aturan yang memengaruhi hak dan kondisi kerja mereka.
Menurut Sunarno, DPR dan pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan pengesahan undang-undang dan menyatakan telah mengakomodasi tuntutan serikat buruh.
“Maka seharusnya naskah finalnya harus dapat diakses, diperiksa, dan dipahami oleh masyarakat, khususnya kaum buruh yang akan terkena langsung dampak dari pengaturan undang-undang tersebut,” ungkapnya.
KASBI meminta DPR dan pemerintah segera memberikan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada organisasinya dan seluruh serikat buruh di Indonesia.
Selain itu, KASBI mendesak kedua lembaga memublikasikan naskah final agar masyarakat dapat membaca dan memeriksa isinya.
Empat Tuntutan Konfederasi KASBI
Selain meminta salinan resmi undang-undang, KASBI menyampaikan tuntutan lain mengenai keterbukaan dan pelaksanaan regulasi tersebut.
Pertama, KASBI meminta DPR dan pemerintah menjelaskan tindak lanjut atas masukan serta tuntutan serikat buruh. Penjelasan itu harus merinci usulan yang diterima, diubah, maupun ditolak.
KASBI menghubungkan tuntutan tersebut dengan prinsip right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.
Ketiga prinsip itu menekankan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh pertimbangan, serta mengetahui alasan di balik keputusan pembuat kebijakan.
Kedua, KASBI menuntut penguatan sanksi dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Organisasi tersebut meminta pemerintah menindak pelanggaran hubungan kerja, penyalahgunaan alih daya, kelalaian membayar pesangon, serta pelanggaran hak pekerja platform dan kelompok rentan.
Perlindungan itu harus menjangkau pekerja dari berbagai sektor. Kelompok tersebut mencakup tenaga medis dan kesehatan, pendidikan, pariwisata, perkebunan, pertambangan, serta transportasi.
KASBI juga menyoroti perlindungan pekerja rumah tangga, sektor maritim dan perikanan, restoran, perhotelan, industri kreatif, pekerja seni, serta media.
Ketiga, KASBI meminta pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Langkah tersebut mencakup pembenahan kelembagaan, penambahan sumber daya, penyediaan mekanisme pengaduan, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum.
KASBI menegaskan bahwa pemerintah harus menjalankan perlindungan pekerja secara nyata, bukan sekadar mencantumkannya dalam aturan tertulis.
Dengan demikian, pekerja dapat memperoleh perlindungan hukum dan memperjuangkan hak mereka melalui penegakan aturan yang efektif. (ys*)









