Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga (K/L) yang belum terpakai hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengetatan belanja pemerintah pada kuartal IV 2026.
Selain itu, Kemenkeu meminta kementerian dan lembaga menunda sejumlah belanja pendukung aparatur serta membatasi revisi anggaran menjelang akhir tahun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menandatangani surat yang mengatur langkah efisiensi tersebut.
Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Kemenkeu menghitung pemangkasan berdasarkan sisa pagu perjalanan dinas yang belum terealisasi. Ketentuan ini juga mencakup anggaran yang belum masuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.
Untuk menekan pengeluaran, kementerian dan lembaga perlu mengoptimalkan pertemuan daring. Selain itu, mereka harus mengurangi perjalanan yang tidak mendesak serta membatasi jumlah dan frekuensinya.
Meski demikian, efisiensi tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan maupun program prioritas Presiden. Karena itu, setiap instansi perlu memilih kegiatan secara cermat agar pelayanan publik tetap berjalan.
Selanjutnya, Kemenkeu akan mencatat anggaran yang terkena pemangkasan sebagai blokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pencatatan ini menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.
Belanja Kendaraan Baru dan Renovasi Gedung Ditunda
Tak hanya perjalanan dinas, Kemenkeu juga meminta kementerian dan lembaga menunda belanja pendukung aparatur yang belum memasuki proses pembelian, perikatan, atau kontrak hingga 8 Oktober 2026.
Penundaan tersebut mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung maupun kantor.
Untuk menjalankan ketentuan ini, setiap kementerian dan lembaga harus mencatat anggaran terkait sebagai blokir dalam DIPA dengan kode 9. Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan pengecualian dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.
Kemenkeu menilai penajaman belanja dapat meningkatkan kualitas penggunaan anggaran. Oleh sebab itu, kementerian dan lembaga perlu mengarahkan dana untuk mencapai target kinerja serta mendukung program prioritas Presiden.
Batas Revisi Anggaran Jatuh pada 23 Oktober
Berikutnya, Kemenkeu menetapkan 23 Oktober 2026 sebagai batas akhir pengajuan revisi anggaran reguler tahun 2026. Ketentuan ini berlaku untuk revisi yang ditangani Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), maupun kementerian dan lembaga sendiri.
Setelah tenggat tersebut, pemerintah hanya akan memproses revisi tertentu. Syaratnya, Presiden atau Wakil Presiden memberikan arahan terkait kegiatan Prioritas Presiden dan Menteri Keuangan menyetujui usulan tersebut.
Selain membatasi revisi, Kemenkeu mengatur pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Pemerintah hanya dapat menggunakan mekanisme ini untuk kegiatan utama Prioritas Presiden.
Kemenkeu Perketat Pengajuan Dana Akhir Tahun
Kemenkeu juga akan menyeleksi pemberian Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) pada akhir tahun. Dalam prosesnya, pemerintah mempertimbangkan kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu, kementerian dan lembaga perlu mempercepat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana agar realisasi anggaran tercatat tepat waktu.
Kemenkeu menetapkan 16 November 2026 sebagai batas akhir penerimaan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) Tunai oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara itu, batas penerimaan SPM Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Tunai jatuh pada 16 Desember 2026.
Di sisi lain, kementerian dan lembaga harus mematuhi jadwal pengajuan pembayaran. KPPN tidak dapat memproses pengajuan yang melewati tenggat, kecuali untuk kegiatan Prioritas Presiden.
Untuk pembayaran kontraktual atas prestasi pekerjaan hingga 30 September 2026, kementerian dan lembaga harus menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada KPPN dalam tujuh hari kerja pertama Oktober 2026.
Adapun pembayaran pekerjaan yang berlangsung pada 1–31 Oktober 2026 mengikuti tenggat lima hari kerja setelah tanggal prestasi pekerjaan.
Sisa Anggaran Difokuskan untuk Program Prioritas
Kemenkeu turut membatasi penggunaan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal. Kementerian dan lembaga tidak boleh mengalihkan sisa anggaran kontraktual atau swakelola dari rupiah murni ke kegiatan lain jika target keluaran atau output sudah mencapai 100 persen.
Sebaliknya, pemerintah hanya mengizinkan penggunaan sisa anggaran tersebut untuk memperkuat capaian kegiatan utama Prioritas Presiden.
Bagi kementerian dan lembaga yang ingin mengajukan revisi untuk penajaman belanja, usulan harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran. Kemenkeu menetapkan 16 Oktober 2026 sebagai batas akhir pengajuan.
Pada akhirnya, Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh langkah efisiensi harus mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah juga harus memastikan pengetatan belanja tidak mengganggu pelayanan publik. (de*)









