DPR Desak Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Ia meminta Kementerian Keuangan dan Bappenas segera menyusun skema baru agar aturan tersebut berlaku penuh pada APBN 2028.

Fikri mengatakan pemerintah harus memanfaatkan 2027 sebagai masa transisi. Menurutnya, Kemenkeu dan Bappenas perlu segera menyusun simulasi anggaran agar pelaksanaan putusan MK berjalan lancar.

“Putusan MK membutuhkan langkah konkret dari pemerintah, terutama Kemenkeu dan Bappenas, karena berkaitan langsung dengan penyusunan APBN,” kata Fikri, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :  DPR Minta KPK Ajukan Rp 5 Triliun, Setyo Budiyanto Langsung Menolak

Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Fikri menilai pemerintah tidak boleh menunda penyusunan skema anggaran baru. Semakin cepat proses itu berjalan, semakin mudah pemerintah menerapkan ketentuan baru pada APBN 2028.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga keberlanjutan Program MBG tanpa mengurangi hak sektor pendidikan.

MBG Tetap Berjalan Sesuai Aturan

Fikri mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional. Namun, ia meminta pemerintah menjalankan program tersebut sesuai regulasi dan tata kelola yang baik.

Selain MBG, ia juga menilai Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan Garuda memerlukan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya efektif dan akuntabel.

Baca Juga :  Timwas DPR Ingatkan Risiko Perjalanan Jemaah Haji dari Muzdalifah ke Mina

MK Fokuskan Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi menegaskan anggaran pendidikan hanya untuk membiayai kebutuhan utama sektor pendidikan. Dana tersebut mencakup peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

Karena itu, MK meminta pemerintah memindahkan anggaran MBG ke pos anggaran tersendiri. Pemerintah dan DPR wajib menyelesaikan penyesuaian tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Melalui putusan itu, MK memberi waktu kepada pemerintah untuk menyiapkan sistem anggaran baru. Langkah tersebut bertujuan menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan Program MBG tetap berjalan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB