Jakarta, APGtimes.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan mengganggu usaha warung maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah beroperasi di masyarakat.
Menurut Zulkifli Hasan atau Zulhas, pemerintah tidak membangun KDKMP sebagai toko ritel maupun supermarket yang bersaing dengan pelaku usaha kecil. Sebaliknya, koperasi tersebut menjalankan fungsi berbeda sehingga dapat saling melengkapi dengan usaha masyarakat.
“Jadi, Kopdes ini bukan toko dan bukan supermarket. Karena itu, warung maupun ritel tidak perlu khawatir karena bisa saling melengkapi,” kata Zulhas dalam konferensi pers mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Kopdes Fokus Menyalurkan Subsidi
Zulhas menjelaskan fungsi utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah membantu pemerintah menyalurkan berbagai barang bersubsidi serta bantuan kepada masyarakat.
Selain itu, koperasi juga berperan sebagai offtaker atau pembeli hasil pertanian, seperti gabah, beras, dan komoditas lainnya. Melalui skema tersebut, petani dapat memperoleh harga sesuai ketentuan pemerintah.
Sebagai contoh, ketika tengkulak membeli gabah di bawah harga acuan pemerintah, koperasi dapat membeli gabah sesuai harga yang pemerintah tetapkan dan bekerja sama dengan Perum Bulog.
Kopdes Dorong Ekonomi Desa
Di sisi lain, Zulhas mengatakan KDKMP juga berpotensi mengembangkan berbagai sektor ekonomi desa apabila pengelolanya menjalankan koperasi secara optimal.
Menurutnya, koperasi dapat mendorong pengembangan desa wisata, desa tematik, maupun berbagai potensi ekonomi lokal. Namun, fungsi utama KDKMP tetap sebagai penyalur subsidi pemerintah dan pembeli hasil pertanian masyarakat.
Pemerintah Targetkan 35.862 Kopdes
Pemerintah menargetkan sekitar 25.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi pada Agustus hingga September 2026.
Selanjutnya, pemerintah akan meningkatkan jumlahnya menjadi 35.862 unit hingga akhir 2026. Untuk mempercepat program tersebut, pemerintah juga mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang tata kelola KDKMP dalam waktu dekat. (de*)









