Jakarta, APGtimes.com—Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia mulai menyoroti kebijakan kenaikan biaya layanan di platform marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop.
Pemerintah bahkan membuka peluang membawa persoalan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika kebijakan marketplace dinilai merugikan pelaku UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah akan mengambil langkah sesuai aturan hukum apabila menemukan kebijakan marketplace yang memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil.
“Pada prinsipnya, kami akan melakukan langkah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Negara kita negara hukum, jadi semua langkah harus memiliki dasar aturan yang jelas,” kata Maman usai soft launching SAPA UMKM dalam Mendukung Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah Koordinasi dengan Komdigi dan KPPU
Maman mengatakan Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kenaikan biaya layanan marketplace.
Pemerintah akan melibatkan:
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Kementerian Perdagangan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
“Nanti kami lihat dulu. Saya akan berkoordinasi dengan Komdigi, lalu dengan Kementerian Perdagangan. Tidak menutup kemungkinan juga kami berkomunikasi dengan KPPU,” ujarnya.
Menurut Maman, persoalan biaya layanan marketplace juga berkaitan dengan persaingan usaha sehingga KPPU dapat ikut mengawasi kebijakan platform digital tersebut.
Pemerintah Tetap Jaga Ekosistem Marketplace
Meski mengkritik kenaikan biaya layanan, pemerintah tetap mengakui marketplace memiliki peran besar dalam pertumbuhan UMKM digital di Indonesia.
Maman menegaskan pemerintah tidak ingin merusak ekosistem marketplace karena jutaan pelaku usaha masih bergantung pada platform digital untuk berjualan.
“Kita wajib menjaga marketplace juga karena banyak pelaku usaha yang sudah berjualan di sana,” katanya.
Namun pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan UMKM di tengah tekanan ekonomi dan persaingan digital yang semakin ketat.
Presiden Prabowo Minta UMKM Dilindungi
Maman menyebut langkah perlindungan terhadap UMKM merupakan arahan langsung dari Prabowo Subianto.
Menurutnya, Presiden meminta pemerintah memberi perhatian khusus kepada pelaku usaha mikro agar mampu bertahan di tengah perubahan ekosistem digital.
“Pak Presiden menegaskan kepada kami bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro,” ujar Maman.
TikTok Shop Ubah Skema Biaya Seller
Sorotan terhadap marketplace muncul setelah TikTok Shop by Tokopedia mengumumkan perubahan aturan biaya layanan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Dalam kebijakan baru tersebut, seller ikut menanggung biaya retur atau pengembalian barang.
TikTok Shop menetapkan kontribusi ongkos kirim maksimal Rp5.000 untuk satu arah pengiriman pada transaksi retur, termasuk ketika pembeli berubah pikiran.
Namun platform tidak membebankan biaya itu jika kerusakan atau kegagalan pengiriman berasal dari pihak logistik.
Selain itu, TikTok Shop juga menaikkan skema Biaya Komisi Dinamis mulai 18 Mei 2026.
Platform menaikkan batas maksimal komisi dari Rp40.000 menjadi Rp650.000 per item. Kenaikan itu mencapai lebih dari 15 kali lipat dibanding aturan sebelumnya.
Pelaku UMKM Mulai Khawatir
Kenaikan biaya layanan marketplace memicu kekhawatiran di kalangan seller dan brand lokal.
Banyak pelaku usaha menilai biaya operasional di marketplace semakin tinggi karena mereka harus membayar:
- komisi platform
- biaya iklan
- affiliate
- live shopping
- biaya retur barang
Pelaku UMKM khawatir kondisi tersebut akan menekan keuntungan dan membuat bisnis kecil semakin sulit bersaing dengan perusahaan besar. (al/*)








