Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif listrik PLNTarif Listrik PLN Mei 2026 Tetap, Segini kWh Token Rp100 Ribu periode triwulan II atau April–Juni 2026 tetap berlaku tanpa perubahan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan listrik, baik prabayar maupun pascabayar, pada periode 11-17 Mei 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat.
Tarif Listrik Tetap Berlaku
Dalam kebijakan terbaru itu, pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan II 2026 setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta berbagai parameter ekonomi makro.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno.
Selain menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga mengimbau pelanggan menggunakan listrik secara efisien guna mendukung ketahanan energi nasional.
Sementara itu, pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum memakai daya listrik. Di sisi lain, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan sesuai pemakaian bulanan.
Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026
Untuk pelanggan rumah tangga, berikut rincian tarif listrik PLN Mei 2026:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Sedangkan pelanggan bisnis dikenakan tarif:
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Adapun pelanggan industri memperoleh tarif:
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Kemudian, fasilitas umum dan penerangan jalan menggunakan tarif:
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Simulasi Token Rp100 Ribu
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PPJ sebesar 2,4 persen untuk pelanggan hingga 2.200 VA.
Namun, pelanggan 3.500–5.500 VA dikenakan PPJ sebesar 3 persen. Sementara pelanggan di atas 6.600 VA dikenakan PPJ sebesar 4 persen.
Karena adanya potongan PPJ tersebut, jumlah kWh dari pembelian token Rp100 ribu berbeda pada tiap golongan pelanggan.
Berikut simulasinya:
- 900 VA: 72,19 kWh
- 1.300–2.200 VA: 67,56 kWh
- 3.500–5.500 VA: 57,07 kWh
- Di atas 6.600 VA: 56,49 kWh
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memahami perhitungan token listrik agar penggunaan energi menjadi lebih hemat dan efisien. (dr*)









