Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tetap, Segini kWh Token Rp100 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi meteran listrik

ilustrasi meteran listrik

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif listrik PLNTarif Listrik PLN Mei 2026 Tetap, Segini kWh Token Rp100 Ribu periode triwulan II atau April–Juni 2026 tetap berlaku tanpa perubahan.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan listrik, baik prabayar maupun pascabayar, pada periode 11-17 Mei 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat.

Tarif Listrik Tetap Berlaku

Dalam kebijakan terbaru itu, pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan II 2026 setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta berbagai parameter ekonomi makro.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno.

Selain menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga mengimbau pelanggan menggunakan listrik secara efisien guna mendukung ketahanan energi nasional.

Baca Juga :  Plt Bupati Muara Enim Sumarni Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Edison Jadi Tersangka

Sementara itu, pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum memakai daya listrik. Di sisi lain, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan sesuai pemakaian bulanan.

Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026

Untuk pelanggan rumah tangga, berikut rincian tarif listrik PLN Mei 2026:

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Sedangkan pelanggan bisnis dikenakan tarif:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Adapun pelanggan industri memperoleh tarif:

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Baca Juga :  DPR Ingatkan Gaji ASN dan PPPK Tak Boleh Telat, Pemerintah Diminta Segera Cairkan Tambahan TKD

Kemudian, fasilitas umum dan penerangan jalan menggunakan tarif:

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

Simulasi Token Rp100 Ribu

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PPJ sebesar 2,4 persen untuk pelanggan hingga 2.200 VA.

Namun, pelanggan 3.500–5.500 VA dikenakan PPJ sebesar 3 persen. Sementara pelanggan di atas 6.600 VA dikenakan PPJ sebesar 4 persen.

Karena adanya potongan PPJ tersebut, jumlah kWh dari pembelian token Rp100 ribu berbeda pada tiap golongan pelanggan.

Berikut simulasinya:

  • 900 VA: 72,19 kWh
  • 1.300–2.200 VA: 67,56 kWh
  • 3.500–5.500 VA: 57,07 kWh
  • Di atas 6.600 VA: 56,49 kWh

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memahami perhitungan token listrik agar penggunaan energi menjadi lebih hemat dan efisien. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB