Polres Sarolangun Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 53.000 Pil Ekstasi dan 897 Vape Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pria ditangkap Polres Sarolangun pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 07.30 WIB di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dari keduanya polisi menyita 53.000 butir pil ekstasi dan 897 cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate

2 pria ditangkap Polres Sarolangun pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 07.30 WIB di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dari keduanya polisi menyita 53.000 butir pil ekstasi dan 897 cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate

Sarolangun, APGtimes.com — Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun membongkar peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga terhubung dengan jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur.

Dalam operasi di kawasan SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kamis (11/6/2026), petugas menangkap dua pria berinisial S dan BS.

Kedua pria tersebut mengangkut narkotika menggunakan mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF.

Petugas menyita 53.000 butir pil ekstasi dan 897 cartridge berisi zat Etomidate atau vape narkoba dari kendaraan tersebut.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.

Warga melaporkan sebuah kendaraan yang membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Setelah menerima laporan itu, Tim Rajawali langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang menjadi target operasi untuk melakukan pemeriksaan.

Pelaku Sembunyikan Narkoba di Ban Serep

Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan puluhan paket narkotika di ruang penyimpanan ban serep.

Para pelaku memanfaatkan lokasi tersebut untuk menghindari pemeriksaan aparat.

Baca Juga :  Cabai dan Daging Naik di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan 53.000 butir ekstasi dengan berbagai warna dan logo serta 897 cartridge yang mengandung Etomidate,” kata AKP Fatkur Rohman.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Raize dan dua telepon genggam.

Polisi menduga para pelaku memakai telepon tersebut untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.

Petugas mencatat berat bruto pil ekstasi mencapai 24.662 gram.

Polisi memperkirakan nilai seluruh barang bukti melebihi Rp18,5 miliar.

Kurir Ambil Barang dari Riau

Penyidik memeriksa kedua tersangka setelah penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mengambil narkotika dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Mereka berencana membawa barang tersebut ke Madura, Jawa Timur.

Informasi itu menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Jambi sebagai jalur distribusi.

Penyidik juga memburu seorang pria yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

Polisi Telusuri Jaringan yang Lebih Besar

AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan jajarannya akan terus menelusuri jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  MinyaKita Mendadak Sulit Dicari di Jambi, Warga Terpaksa Beralih ke Minyak Curah

Menurut dia, masyarakat berperan penting dalam membantu polisi mengungkap peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang mendapat dukungan dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkoba,” ujarnya.

Wendi menilai jumlah narkotika yang berhasil polisi amankan sangat besar.

Ia menyebut barang haram tersebut dapat merusak puluhan ribu orang jika para pelaku berhasil mengedarkannya.

“Nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Angka ini menunjukkan jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan lintas provinsi,” katanya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka S mengaku beberapa kali mengambil narkotika dari wilayah Riau.

Ia menerima imbalan dalam jumlah besar untuk setiap pengiriman.

Penyidik kini menelusuri pengakuan tersebut untuk mengungkap seluruh anggota jaringan.

Saat ini penyidik menempatkan kedua tersangka di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.

Jaksa dapat menuntut keduanya dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BTT Rp4,68 Miliar untuk Depo Sampah Jambi Disorot, Maulana Beri Penjelasan
11 Mitra SPPG Laporkan Yayasan MBG di Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki
ASN Jambi Viral Bahas Gaji Ke-13, Pemkot Siapkan Pemanggilan
Tiang Karamentang Tiba, Masyarakat Luhah Rio Mendiho Tunjukkan Semangat Gotong Royong
Tak Terima Dipindah ke Sekolah Jauh, Sejumlah Kepala Sekolah di Merangin Pilih Mundur
Pemulangan Haji 2026, PPIH Jambi Larang Penjemputan di Asrama
Harga Sawit Batang Hari Naik ke Rp2.600 per Kg, Petani Minta Harga Tembus Rp3.000
Rektor UNP Bergerak Cepat Usai Peluru Nyasar, Kodam Ungkap Asal Munisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dana BTT Rp4,68 Miliar untuk Depo Sampah Jambi Disorot, Maulana Beri Penjelasan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Sarolangun Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 53.000 Pil Ekstasi dan 897 Vape Narkoba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:07 WIB

11 Mitra SPPG Laporkan Yayasan MBG di Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

ASN Jambi Viral Bahas Gaji Ke-13, Pemkot Siapkan Pemanggilan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:09 WIB

Tiang Karamentang Tiba, Masyarakat Luhah Rio Mendiho Tunjukkan Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru