BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

Jakarta, APGtimes.com – Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif masih dapat mengaktifkannya kembali. Namun, peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial menyediakan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang masih berhak menerima bantuan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, Kementerian Sosial dapat menonaktifkan status kepesertaan apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan peserta sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI

Peserta dapat memeriksa status kepesertaan BPJS PBI melalui beberapa layanan resmi, yaitu:

  • Aplikasi Mobile JKN.
  • Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
  • BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca Juga :  BLT Kesra Rp900.000 Mei 2026 Kembali Ramai, Ini Cara Cek dan Daftarnya

Selain itu, peserta juga dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memastikan status kepesertaannya.

Siapa yang Bisa Mengajukan Reaktivasi?

Pemerintah tidak membuka reaktivasi bagi seluruh peserta BPJS PBI yang nonaktif. Sebaliknya, pemerintah hanya menerima pengajuan dari peserta yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS PBI JKN yang telah berstatus nonaktif.
  • Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
  • Sedang menjalani pengobatan akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan reaktivasi melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Peserta meminta surat keterangan sedang menjalani pengobatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
  2. Selanjutnya, peserta mengajukan permohonan reaktivasi kepada Dinas Sosial di daerah masing-masing.
  3. Setelah menerima permohonan, petugas Dinas Sosial memverifikasi data dan dokumen peserta.
  4. Berikutnya, petugas mengirimkan hasil verifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
  5. Kemudian, Kementerian Sosial memeriksa seluruh dokumen yang masuk.
  6. Setelah proses tersebut selesai, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi lanjutan.
  7. Jika seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta.
Baca Juga :  DPR Setujui Anggaran Kemenimipas Rp 25,3 Triliun, Ini Fokus Utamanya

Peserta Wajib Memperbarui Data

Sementara itu, peserta yang berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI wajib memperbarui data JKN paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Karena itu, masyarakat perlu rutin memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan begitu, peserta dapat terus memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan Nasional tanpa khawatir status kepesertaannya kembali nonaktif. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat
RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru