BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

Jakarta, APGtimes.com – Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif masih dapat mengaktifkannya kembali. Namun, peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial menyediakan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang masih berhak menerima bantuan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, Kementerian Sosial dapat menonaktifkan status kepesertaan apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan peserta sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI

Peserta dapat memeriksa status kepesertaan BPJS PBI melalui beberapa layanan resmi, yaitu:

  • Aplikasi Mobile JKN.
  • Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
  • BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Resminya

Selain itu, peserta juga dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memastikan status kepesertaannya.

Siapa yang Bisa Mengajukan Reaktivasi?

Pemerintah tidak membuka reaktivasi bagi seluruh peserta BPJS PBI yang nonaktif. Sebaliknya, pemerintah hanya menerima pengajuan dari peserta yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS PBI JKN yang telah berstatus nonaktif.
  • Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
  • Sedang menjalani pengobatan akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan reaktivasi melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Peserta meminta surat keterangan sedang menjalani pengobatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
  2. Selanjutnya, peserta mengajukan permohonan reaktivasi kepada Dinas Sosial di daerah masing-masing.
  3. Setelah menerima permohonan, petugas Dinas Sosial memverifikasi data dan dokumen peserta.
  4. Berikutnya, petugas mengirimkan hasil verifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
  5. Kemudian, Kementerian Sosial memeriksa seluruh dokumen yang masuk.
  6. Setelah proses tersebut selesai, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi lanjutan.
  7. Jika seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta.
Baca Juga :  BLT Kesra Rp900.000 Mei 2026 Kembali Ramai, Ini Cara Cek dan Daftarnya

Peserta Wajib Memperbarui Data

Sementara itu, peserta yang berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI wajib memperbarui data JKN paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Karena itu, masyarakat perlu rutin memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan begitu, peserta dapat terus memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan Nasional tanpa khawatir status kepesertaannya kembali nonaktif. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB