BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

Jakarta, APGtimes.com – Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif masih dapat mengaktifkannya kembali. Namun, peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial menyediakan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang masih berhak menerima bantuan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, Kementerian Sosial dapat menonaktifkan status kepesertaan apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan peserta sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI

Peserta dapat memeriksa status kepesertaan BPJS PBI melalui beberapa layanan resmi, yaitu:

  • Aplikasi Mobile JKN.
  • Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
  • BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca Juga :  Cara Cek Desil dan Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Selain itu, peserta juga dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memastikan status kepesertaannya.

Siapa yang Bisa Mengajukan Reaktivasi?

Pemerintah tidak membuka reaktivasi bagi seluruh peserta BPJS PBI yang nonaktif. Sebaliknya, pemerintah hanya menerima pengajuan dari peserta yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS PBI JKN yang telah berstatus nonaktif.
  • Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
  • Sedang menjalani pengobatan akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan reaktivasi melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Peserta meminta surat keterangan sedang menjalani pengobatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
  2. Selanjutnya, peserta mengajukan permohonan reaktivasi kepada Dinas Sosial di daerah masing-masing.
  3. Setelah menerima permohonan, petugas Dinas Sosial memverifikasi data dan dokumen peserta.
  4. Berikutnya, petugas mengirimkan hasil verifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
  5. Kemudian, Kementerian Sosial memeriksa seluruh dokumen yang masuk.
  6. Setelah proses tersebut selesai, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi lanjutan.
  7. Jika seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta.
Baca Juga :  Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket, Ini Peran Besarnya untuk Ekonomi Desa

Peserta Wajib Memperbarui Data

Sementara itu, peserta yang berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI wajib memperbarui data JKN paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Karena itu, masyarakat perlu rutin memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan begitu, peserta dapat terus memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan Nasional tanpa khawatir status kepesertaannya kembali nonaktif. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Sudaryono Tegas! Dapur MBG Ketahuan Pakai Barang Subsidi Terancam Ditutup
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB