Jakarta, APGtimes.com – Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif masih dapat mengaktifkannya kembali. Namun, peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial menyediakan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang masih berhak menerima bantuan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, Kementerian Sosial dapat menonaktifkan status kepesertaan apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan peserta sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI
Peserta dapat memeriksa status kepesertaan BPJS PBI melalui beberapa layanan resmi, yaitu:
- Aplikasi Mobile JKN.
- Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
- BPJS Kesehatan Care Center 165.
Selain itu, peserta juga dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memastikan status kepesertaannya.
Siapa yang Bisa Mengajukan Reaktivasi?
Pemerintah tidak membuka reaktivasi bagi seluruh peserta BPJS PBI yang nonaktif. Sebaliknya, pemerintah hanya menerima pengajuan dari peserta yang memenuhi persyaratan berikut:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS PBI JKN yang telah berstatus nonaktif.
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
- Sedang menjalani pengobatan akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan reaktivasi melalui beberapa tahapan berikut:
- Peserta meminta surat keterangan sedang menjalani pengobatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
- Selanjutnya, peserta mengajukan permohonan reaktivasi kepada Dinas Sosial di daerah masing-masing.
- Setelah menerima permohonan, petugas Dinas Sosial memverifikasi data dan dokumen peserta.
- Berikutnya, petugas mengirimkan hasil verifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Kemudian, Kementerian Sosial memeriksa seluruh dokumen yang masuk.
- Setelah proses tersebut selesai, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi lanjutan.
- Jika seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta.
Peserta Wajib Memperbarui Data
Sementara itu, peserta yang berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI wajib memperbarui data JKN paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.
Karena itu, masyarakat perlu rutin memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan begitu, peserta dapat terus memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan Nasional tanpa khawatir status kepesertaannya kembali nonaktif. (aw*)









