B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Kenali Kelebihan dan Risiko untuk Kendaraan Diesel

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi B50.(esdm.go.id)

Ilustrasi B50.(esdm.go.id)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Biodiesel 50 (B50) mulai Rabu (1/7/2026). Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Pertamina siap menjalankan program tersebut di seluruh Indonesia.

Menurut Airlangga, penggunaan B50 mampu menekan konsumsi BBM fosil hingga sekitar 4 juta kiloliter per tahun.

Selain itu, pemerintah memperkirakan program tersebut dapat menghemat anggaran subsidi energi hingga puluhan triliun rupiah.

Mengenal B50

B50 merupakan bahan bakar diesel yang menggabungkan 50 persen solar dengan 50 persen biodiesel jenis Fatty Acid Methyl Ester (FAME).

Produsen mengolah minyak nabati menjadi biodiesel, lalu mencampurkannya dengan solar untuk kendaraan bermesin diesel.

Baca Juga :  Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Pemerintah menghadirkan B50 guna memperluas penggunaan energi terbarukan, memperkuat ketahanan energi nasional, serta menekan emisi gas rumah kaca.

B50 Beri Sejumlah Manfaat

Guru Besar Departemen Kimia FMIPA Universitas Gadjah Mada, Prof Karna Wijaya, menilai B50 membawa sejumlah keuntungan bagi Indonesia.

Kebijakan ini membantu pemerintah mengurangi impor BBM sehingga kebutuhan devisa ikut menurun.

Selanjutnya, pemerintah juga berpeluang memperbaiki neraca perdagangan dan memperkuat nilai tukar rupiah.

Di sisi lain, permintaan crude palm oil (CPO) diperkirakan meningkat.

Kondisi itu membantu menjaga harga tandan buah segar (TBS) sekaligus meningkatkan pendapatan petani sawit.

Selain itu, biodiesel menghasilkan emisi sulfur yang lebih rendah sehingga lebih ramah lingkungan dibandingkan solar konvensional.

Baca Juga :  Menkeu Panggil BPJS Ketenagakerjaan, Usulan Pajak JHT 0 Persen Segera Dibahas

Kendaraan Lama Perlu Perhatian

Dosen Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Wahyudi, menjelaskan kendaraan diesel keluaran terbaru umumnya sudah mendukung penggunaan biodiesel berkadar tinggi.

Sebaliknya, kendaraan diesel yang berusia lebih tua berpotensi mengalami penurunan performa karena biodiesel memiliki tingkat kekentalan lebih tinggi.

Di samping itu, kualitas biodiesel yang kurang baik juga dapat memicu endapan pada sistem bahan bakar.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa filter bahan bakar secara berkala agar performa mesin tetap terjaga.

Wahyudi menilai tantangan terbesar program B50 terletak pada kualitas biodiesel selama proses produksi dan distribusi.

Menurutnya, produsen harus menjaga mutu biodiesel agar sesuai standar sehingga kendaraan dapat menggunakan B50 tanpa menimbulkan dampak berarti pada mesin. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Berita Terbaru