Jakarta, APGtimes.com – Penjualan kendaraan dengan label “STNK only” marak muncul di marketplace dan media sosial. Praktik tersebut mendapat sorotan dari industri pembiayaan karena kendaraan yang masih memiliki cicilan dapat berpindah tangan tanpa menyelesaikan kewajiban kredit.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengingatkan masyarakat agar tidak menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit hanya dengan menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami harapkan jangan ada kendaraan yang dijual STNK only, itu di Facebook dan segala macam,” kata Suwandi kepada Kompas.com, Senin (21/9/2026).
Kendaraan Kredit Dijual Hanya dengan STNK
Suwandi mengatakan permintaan terhadap kendaraan berstatus STNK only cukup tinggi. Persoalan muncul ketika pemilik kendaraan tidak lagi mampu membayar cicilan, lalu menawarkan unit tersebut melalui marketplace.
Dalam transaksi semacam itu, penjual biasanya hanya memberikan STNK kepada pembeli. Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih tersimpan di perusahaan pembiayaan karena menjadi bagian dari jaminan kredit.
Kondisi tersebut dapat menyulitkan perusahaan pembiayaan ketika debitur menunggak pembayaran. Kendaraan yang menjadi objek pembiayaan juga bisa berpindah ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan.
Suwandi menilai situasi tersebut dapat meningkatkan risiko pembiayaan bermasalah.
“Buat industri pembiayaan, kredit macet dong kendaraannya. Jadi NPF (Non Performing Finance),” ujarnya.
APPI sebelumnya juga menyoroti risiko kendaraan yang berpindah tangan hingga beberapa pihak. Perpindahan tersebut dapat menyulitkan perusahaan pembiayaan saat melakukan penagihan dan mencari kendaraan yang menjadi objek jaminan.
STNK Only Dinilai Berisiko Hukum
Selain berdampak pada perusahaan pembiayaan, praktik jual beli kendaraan hanya dengan STNK juga mendapat perhatian dari advokat dan analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan.
Tigor menilai transaksi tersebut tidak bisa dianggap sebagai jual beli kendaraan bekas biasa. Menurut dia, penjual perlu menjelaskan status kendaraan dan memastikan transaksi tidak melanggar hak perusahaan pembiayaan.
“Artinya dari sisi penjual saja, ada iktikad tidak baik. Ini sebenarnya bentuk dari kejahatan, tidak boleh dibiarkan begitu saja seakan itu normal,” ujar Tigor.
Dia menjelaskan bahwa kendaraan berstatus STNK only dapat memiliki berbagai latar belakang. Karena itu, calon pembeli perlu memeriksa asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Risikonya semakin besar jika kendaraan tersebut masih terikat perjanjian pembiayaan. APPI juga mengimbau masyarakat berhati-hati karena harga yang lebih murah tidak otomatis menjamin kepemilikan kendaraan secara sah.
Pembeli Perlu Periksa Status Kendaraan
Masyarakat yang menemukan tawaran kendaraan STNK only sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan harga. Calon pembeli perlu memastikan keberadaan BPKB, status kepemilikan, serta riwayat pembiayaan kendaraan.
Pasalnya, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak semestinya dialihkan atau diperjualbelikan tanpa persetujuan kreditur. APPI menyebut kondisi tersebut dapat membuat proses penagihan dan eksekusi kendaraan semakin kompleks.
Dengan demikian, transaksi kendaraan bekas membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Pembeli juga perlu memastikan kendaraan tidak memiliki persoalan hukum atau kewajiban kredit yang belum selesai sebelum membayar. (de*)








