Jakarta, APGtimes.com – Pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui marketplace segera mendapat angin segar. Pemerintah tengah mematangkan program potongan 50 persen biaya layanan e-commerce untuk penjualan produk lokal.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini memasuki tahap akhir penyusunan aturan program tersebut. Pemerintah menargetkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi dasar pelaksanaan program rampung dalam waktu dekat.
Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar mengatakan pembahasan aturan tinggal menyelesaikan satu tahap lagi.
“Insya Allah mohon doanya, kita tinggal satu tahap lagi dalam pembahasan. Insyaallah dalam minggu depan ini sudah memasuki tahapan final,” kata Faisal di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Penjual UMKM Bakal Bayar Lebih Murah
Setelah aturan terbit, pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace dapat memanfaatkan potongan biaya layanan hingga 50 persen.
Faisal berharap proses finalisasi berlangsung cepat sehingga pelaku usaha bisa segera merasakan manfaat kebijakan tersebut.
Menurutnya, program ini menyasar pelaku UMKM yang menjual produk lokal melalui berbagai platform perdagangan digital.
Beberapa marketplace yang ikut dalam penerapan program tersebut antara lain TikTok Shop, Shopee, Blibli, dan Lazada.
Sistem Marketplace Masih Disinkronkan
Kementerian UMKM masih menghadapi tantangan dalam penerapan teknis program. Setiap platform memiliki sistem dan mekanisme layanan yang berbeda.
Karena itu, pemerintah rutin berkoordinasi dengan pengelola marketplace untuk menyamakan sistem dan memastikan potongan biaya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kita intens melakukan rapat setiap minggu untuk menyinkronkan sistem dan mematangkan konsep potongan 50 persen ini,” ujar Faisal.
Nantinya, pelaku UMKM yang sudah terdaftar dalam sistem Sapa dapat melihat kode atau fasilitas potongan setelah pemerintah menyelesaikan seluruh proses finalisasi.
Pemerintah Ingin UMKM Lebih Kompetitif
Kebijakan potongan biaya layanan marketplace menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pertumbuhan perdagangan digital.
Sebelumnya, pemerintah juga menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan e-commerce memberikan potongan tarif layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan Peningkatan Daya Saing. Aturan itu telah melewati proses harmonisasi dan masih menunggu proses pengundangan.
Dengan potongan biaya layanan tersebut, pemerintah berharap beban pelaku UMKM saat berjualan secara digital dapat berkurang. Kebijakan ini juga diharapkan membuka ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing di pasar online. (de*)








