UMKM Segera Dapat Diskon 50 Persen Biaya Marketplace, Kapan Berlaku?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026) sore.(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026) sore.(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

Jakarta, APGtimes.com – Pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui marketplace segera mendapat angin segar. Pemerintah tengah mematangkan program potongan 50 persen biaya layanan e-commerce untuk penjualan produk lokal.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini memasuki tahap akhir penyusunan aturan program tersebut. Pemerintah menargetkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi dasar pelaksanaan program rampung dalam waktu dekat.

Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar mengatakan pembahasan aturan tinggal menyelesaikan satu tahap lagi.

“Insya Allah mohon doanya, kita tinggal satu tahap lagi dalam pembahasan. Insyaallah dalam minggu depan ini sudah memasuki tahapan final,” kata Faisal di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).

Penjual UMKM Bakal Bayar Lebih Murah

Setelah aturan terbit, pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace dapat memanfaatkan potongan biaya layanan hingga 50 persen.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp17.861 per Dolar AS, Pengrajin Tahu Keluhkan Harga Kedelai Naik

Faisal berharap proses finalisasi berlangsung cepat sehingga pelaku usaha bisa segera merasakan manfaat kebijakan tersebut.

Menurutnya, program ini menyasar pelaku UMKM yang menjual produk lokal melalui berbagai platform perdagangan digital.

Beberapa marketplace yang ikut dalam penerapan program tersebut antara lain TikTok Shop, Shopee, Blibli, dan Lazada.

Sistem Marketplace Masih Disinkronkan

Kementerian UMKM masih menghadapi tantangan dalam penerapan teknis program. Setiap platform memiliki sistem dan mekanisme layanan yang berbeda.

Karena itu, pemerintah rutin berkoordinasi dengan pengelola marketplace untuk menyamakan sistem dan memastikan potongan biaya dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kita intens melakukan rapat setiap minggu untuk menyinkronkan sistem dan mematangkan konsep potongan 50 persen ini,” ujar Faisal.

Nantinya, pelaku UMKM yang sudah terdaftar dalam sistem Sapa dapat melihat kode atau fasilitas potongan setelah pemerintah menyelesaikan seluruh proses finalisasi.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Pemerintah Ingin UMKM Lebih Kompetitif

Kebijakan potongan biaya layanan marketplace menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pertumbuhan perdagangan digital.

Sebelumnya, pemerintah juga menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan e-commerce memberikan potongan tarif layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan Peningkatan Daya Saing. Aturan itu telah melewati proses harmonisasi dan masih menunggu proses pengundangan.

Dengan potongan biaya layanan tersebut, pemerintah berharap beban pelaku UMKM saat berjualan secara digital dapat berkurang. Kebijakan ini juga diharapkan membuka ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing di pasar online. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEI Ubah Aturan IHSG, 80 Saham HSC dengan Bobot 18 Persen Bakal Tersingkir
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen
2 Juta Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Biayanya Tembus Rp 200 Triliun
Harga Minyak Dunia Turun, WTI Melemah 1,8 Persen di Tengah Harapan Diplomasi AS-Iran
IHSG Dibuka Melemah ke 4.980, Saham BMRI dan BBTN Justru Menguat
BCA Beli Kembali Saham 19–21 Oktober, Laba Semester I-2026 Naik
OJK Bahas Anjloknya IHSG 14,91 Persen Bersama Analis dan Finfluencer
IHSG Anjlok 5,27 Persen, 774 Saham Melemah pada Perdagangan Senin
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BEI Ubah Aturan IHSG, 80 Saham HSC dengan Bobot 18 Persen Bakal Tersingkir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:09 WIB

2 Juta Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Biayanya Tembus Rp 200 Triliun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, WTI Melemah 1,8 Persen di Tengah Harapan Diplomasi AS-Iran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:09 WIB

IHSG Dibuka Melemah ke 4.980, Saham BMRI dan BBTN Justru Menguat

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB