UMKM Segera Dapat Diskon 50 Persen Biaya Marketplace, Kapan Berlaku?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026) sore.(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026) sore.(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

Jakarta, APGtimes.com – Pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui marketplace segera mendapat angin segar. Pemerintah tengah mematangkan program potongan 50 persen biaya layanan e-commerce untuk penjualan produk lokal.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini memasuki tahap akhir penyusunan aturan program tersebut. Pemerintah menargetkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi dasar pelaksanaan program rampung dalam waktu dekat.

Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar mengatakan pembahasan aturan tinggal menyelesaikan satu tahap lagi.

“Insya Allah mohon doanya, kita tinggal satu tahap lagi dalam pembahasan. Insyaallah dalam minggu depan ini sudah memasuki tahapan final,” kata Faisal di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).

Penjual UMKM Bakal Bayar Lebih Murah

Setelah aturan terbit, pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace dapat memanfaatkan potongan biaya layanan hingga 50 persen.

Baca Juga :  5 Kebiasaan Orang Kaya yang Bisa Anda Tiru untuk Bangun Finansial Lebih Stabil

Faisal berharap proses finalisasi berlangsung cepat sehingga pelaku usaha bisa segera merasakan manfaat kebijakan tersebut.

Menurutnya, program ini menyasar pelaku UMKM yang menjual produk lokal melalui berbagai platform perdagangan digital.

Beberapa marketplace yang ikut dalam penerapan program tersebut antara lain TikTok Shop, Shopee, Blibli, dan Lazada.

Sistem Marketplace Masih Disinkronkan

Kementerian UMKM masih menghadapi tantangan dalam penerapan teknis program. Setiap platform memiliki sistem dan mekanisme layanan yang berbeda.

Karena itu, pemerintah rutin berkoordinasi dengan pengelola marketplace untuk menyamakan sistem dan memastikan potongan biaya dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kita intens melakukan rapat setiap minggu untuk menyinkronkan sistem dan mematangkan konsep potongan 50 persen ini,” ujar Faisal.

Nantinya, pelaku UMKM yang sudah terdaftar dalam sistem Sapa dapat melihat kode atau fasilitas potongan setelah pemerintah menyelesaikan seluruh proses finalisasi.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 1 Gram Tembus Rp2,71 Juta

Pemerintah Ingin UMKM Lebih Kompetitif

Kebijakan potongan biaya layanan marketplace menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pertumbuhan perdagangan digital.

Sebelumnya, pemerintah juga menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan e-commerce memberikan potongan tarif layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan Peningkatan Daya Saing. Aturan itu telah melewati proses harmonisasi dan masih menunggu proses pengundangan.

Dengan potongan biaya layanan tersebut, pemerintah berharap beban pelaku UMKM saat berjualan secara digital dapat berkurang. Kebijakan ini juga diharapkan membuka ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing di pasar online. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 September 2026 Naik, Antam Rp 2,679 Juta
Ajaib Dapat Suntikan Rp4,8 Triliun dari Jepang, Fokus Perkuat SDM Teknologi
Harga Emas Dunia Stabil Setelah Anjlok 3 Persen, Pasar Tunggu Sinyal The Fed
Rupiah Diprediksi Bergerak Terbatas, Investor Menanti Data Inflasi
Elpiji 3 Kg Bakal Pakai Data Desil, Warga Khawatir Salah Sasaran: “Jangan Sampai Jadi Korban”
Purbaya Pastikan Layer Baru Cukai Rokok Tak Picu Downtrading
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2026 Naik Rp18.000, Tembus Rp2,768 Juta
Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:09 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 September 2026 Naik, Antam Rp 2,679 Juta

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Ajaib Dapat Suntikan Rp4,8 Triliun dari Jepang, Fokus Perkuat SDM Teknologi

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Harga Emas Dunia Stabil Setelah Anjlok 3 Persen, Pasar Tunggu Sinyal The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Rupiah Diprediksi Bergerak Terbatas, Investor Menanti Data Inflasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

UMKM Segera Dapat Diskon 50 Persen Biaya Marketplace, Kapan Berlaku?

Berita Terbaru

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Otomotif

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB