Jakarta, APGtimes.com – Pemilik kendaraan kini dapat mengakses Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memudahkan masyarakat ketika mereka tidak membawa STNK fisik.
Namun, STNK fisik tetap menjadi dokumen dasar kendaraan. STNK Digital hanya membantu pemilik saat membutuhkan dokumen kendaraan dalam kondisi tertentu.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin menjelaskan posisi STNK fisik dan digital tersebut.
“Fisik tetap menjadi dasar, sama dengan BPKB, STNK digital bisa digunakan sebagai pengganti fisik,” kata Komarudin kepada Kompas.com, Senin (28/9/2026).
STNK Digital hanya untuk pemilik kendaraan
Pemilik kendaraan tidak boleh memperlakukan STNK Digital seperti foto biasa. Mereka juga tidak boleh mengambil tangkapan layar lalu mengirimkannya kepada orang lain.
Komarudin menegaskan bahwa sistem menghubungkan STNK Digital dengan data pemilik kendaraan.
“Oleh karenanya hanya bisa digunakan oleh pemilik, tidak bisa di capture dan kirim ke orang lain,” ujarnya.
Karena itu, pemilik kendaraan harus membuka STNK Digital langsung melalui aplikasi Digital Korlantas saat petugas membutuhkan dokumen tersebut.
STNK fisik tetap harus disimpan
STNK fisik tetap memiliki fungsi sebagai dokumen dasar kendaraan. Pemilik sebaiknya menyimpan dokumen tersebut dengan baik meski sudah menggunakan layanan digital.
Sementara itu, STNK Digital membantu pemilik ketika mereka lupa membawa STNK fisik. Pemilik dapat menunjukkan dokumen tersebut melalui aplikasi tanpa perlu menggunakan salinan foto.
Layanan digital ini juga membantu petugas memeriksa data kendaraan. Sistem tersebut memberikan akses terhadap informasi kendaraan yang terhubung dengan data pemilik.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan STNK Digital untuk mempermudah urusan administrasi. Namun, pemilik tetap perlu menjaga STNK fisik sebagai dokumen utama kendaraan. (ys*)









