STNK Digital Bisa Jadi Pengganti STNK Fisik, tetapi Ada Aturan yang Wajib Diketahui

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK Digital.(Tangkapan layar Instagram @korlantaspolri.ntmc)

Ilustrasi STNK Digital.(Tangkapan layar Instagram @korlantaspolri.ntmc)

Jakarta, APGtimes.com – Pemilik kendaraan kini dapat mengakses Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memudahkan masyarakat ketika mereka tidak membawa STNK fisik.

Namun, STNK fisik tetap menjadi dokumen dasar kendaraan. STNK Digital hanya membantu pemilik saat membutuhkan dokumen kendaraan dalam kondisi tertentu.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin menjelaskan posisi STNK fisik dan digital tersebut.

“Fisik tetap menjadi dasar, sama dengan BPKB, STNK digital bisa digunakan sebagai pengganti fisik,” kata Komarudin kepada Kompas.com, Senin (28/9/2026).

STNK Digital hanya untuk pemilik kendaraan

Pemilik kendaraan tidak boleh memperlakukan STNK Digital seperti foto biasa. Mereka juga tidak boleh mengambil tangkapan layar lalu mengirimkannya kepada orang lain.

Baca Juga :  Ferrari Luce Terjual Rp 712 Miliar, Rekor Baru Mobil Listrik Ferrari

Komarudin menegaskan bahwa sistem menghubungkan STNK Digital dengan data pemilik kendaraan.

“Oleh karenanya hanya bisa digunakan oleh pemilik, tidak bisa di capture dan kirim ke orang lain,” ujarnya.

Karena itu, pemilik kendaraan harus membuka STNK Digital langsung melalui aplikasi Digital Korlantas saat petugas membutuhkan dokumen tersebut.

STNK fisik tetap harus disimpan

STNK fisik tetap memiliki fungsi sebagai dokumen dasar kendaraan. Pemilik sebaiknya menyimpan dokumen tersebut dengan baik meski sudah menggunakan layanan digital.

Baca Juga :  4,3 Juta Mobil Listrik di China Direcall, Gagang Pintu Jadi Masalah

Sementara itu, STNK Digital membantu pemilik ketika mereka lupa membawa STNK fisik. Pemilik dapat menunjukkan dokumen tersebut melalui aplikasi tanpa perlu menggunakan salinan foto.

Layanan digital ini juga membantu petugas memeriksa data kendaraan. Sistem tersebut memberikan akses terhadap informasi kendaraan yang terhubung dengan data pemilik.

Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan STNK Digital untuk mempermudah urusan administrasi. Namun, pemilik tetap perlu menjaga STNK fisik sebagai dokumen utama kendaraan. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Veda Ega Crash di Q2 Moto3 Jepang, Start dari Posisi ke-18 di Motegi
Harga EV Bekas Makin Turun, Chery Omoda E5 hingga BYD Seal Ikut Terkoreksi
Harga Pertalite Hari Ini 26 September 2026, Benarkah Naik Jadi Rp13.500?
BBM Makin Mahal, Barcode Subsidi Jadi Pertimbangan Utama Saat Beli Mobil Bekas
AHM Perkuat Ekosistem Motor Listrik, Siapkan 3.000 Bengkel dan Layanan Darurat
Arab Saudi Perkenalkan Exobot, Mobil Listrik 1.111 HP dengan Baterai 112 kWh
Jual Kendaraan “STNK Only” di Marketplace, APPI Soroti Risiko Kredit Macet
Toyota Siapkan Hilux Hidrogen 2028, Jarak Tempuh Ditargetkan Lebih dari 400 Km
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Veda Ega Crash di Q2 Moto3 Jepang, Start dari Posisi ke-18 di Motegi

Selasa, 29 September 2026 - 14:09 WIB

STNK Digital Bisa Jadi Pengganti STNK Fisik, tetapi Ada Aturan yang Wajib Diketahui

Senin, 28 September 2026 - 13:09 WIB

Harga EV Bekas Makin Turun, Chery Omoda E5 hingga BYD Seal Ikut Terkoreksi

Sabtu, 26 September 2026 - 17:09 WIB

Harga Pertalite Hari Ini 26 September 2026, Benarkah Naik Jadi Rp13.500?

Sabtu, 26 September 2026 - 14:09 WIB

BBM Makin Mahal, Barcode Subsidi Jadi Pertimbangan Utama Saat Beli Mobil Bekas

Berita Terbaru