YLBHI Soroti Pembahasan UU Polri di DPR, Nilai Partisipasi Publik Minim

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pada Selasa (5/3/2024) hari ini, DPR akan menggelar paripurna pembukaan masa sidang di tengah wacana pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pada Selasa (5/3/2024) hari ini, DPR akan menggelar paripurna pembukaan masa sidang di tengah wacana pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Jakarta, APGtimes.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali menyoroti proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), YLBHI menyampaikan keberatan terhadap akses masyarakat sipil selama pembahasan aturan tersebut.

Manajer Advokasi YLBHI Arif Maulana menyampaikan keterangan itu saat menjadi saksi dalam perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026, Selasa (22/9/2026).

Arif mengatakan pihaknya mengetahui rencana revisi UU Polri melalui pemberitaan media pada 21 Mei 2026. Setelah itu, DPR mengesahkan revisi tersebut pada 9 Juni 2026.

Menurut Arif, YLBHI dan kelompok masyarakat sipil tidak memperoleh akses yang cukup terhadap draf RUU maupun naskah akademik selama proses tersebut.

YLBHI Pertanyakan Keterbukaan Pembahasan

Arif menyebut keterbatasan informasi membuat masyarakat sipil kesulitan mengikuti perkembangan pembahasan RUU Polri.

“Kami tidak memperoleh informasi mengenai sejauh mana tahapan proses dan dapat mengakses draf Naskah Akademik maupun RUU resmi terkait dengan rancangan revisi UU Kepolisian,” ujar Arif dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube MKRI.

Baca Juga :  BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Selain persoalan dokumen, YLBHI juga menyoroti ruang partisipasi masyarakat. Arif menilai proses pembahasan berlangsung cepat dan belum membuka ruang dengar pendapat yang cukup luas.

“Kami melihat proses yang begitu cepat namun tidak membuka ruang partisipasi (RDPU) yang terbuka dan inklusif,” katanya.

Menurut Arif, forum tersebut perlu melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Ia menyebut korban, mahasiswa, kelompok rentan, organisasi bantuan hukum, serta unsur masyarakat sipil lainnya.

UU Polri Sedang Diuji di MK

Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 diajukan Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri. Mereka mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026.

Para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU tersebut. Mereka menilai DPR mengabaikan sejumlah prinsip dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Salah satu prinsip yang mereka soroti ialah keterbukaan. Mereka juga mempersoalkan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta partisipasi publik yang bermakna.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang. Mereka juga meminta MK menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Kemenhaj Usul Tambahan Anggaran Rp1,84 Triliun, Layanan Haji 2027 Terancam Terganggu

Selanjutnya, pemohon meminta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kembali berlaku.

Pemerintah Berikan Penjelasan

Pemerintah memiliki pandangan berbeda mengenai proses pembentukan UU Polri. Dalam persidangan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pembahasan UU tersebut tetap melalui tahapan formal.

Menurut pemerintah, DPR menetapkan RUU Polri sebagai usul inisiatif pada 20 Mei 2026. Selanjutnya, pembahasan berlangsung melalui rapat persiapan, rapat kerja Komisi III, rapat panitia kerja, hingga rapat paripurna pada 9 Juni 2026.

Pemerintah juga menyebut proses perencanaan dan penjaringan aspirasi sudah berlangsung sejak 2024. Karena itu, pemerintah menilai pembahasan pada 2026 merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya.

DPR pun menyatakan proses pembentukan UU Polri telah memenuhi asas keterbukaan dan hak masyarakat untuk memberikan masukan.

Dengan demikian, sidang MK masih mempertemukan pandangan berbeda mengenai proses pembentukan UU Polri. MK selanjutnya akan menilai dalil para pemohon beserta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenhub Punya 407 Asesor untuk 45.209 Perusahaan Angkutan Umum, Keselamatan Jadi Sorotan
Banjir Bandang Solok: Bupati Bantah Pembukaan Lahan, Warga Duga Ada Bendungan Alami
139 Delegasi Masyarakat Hadiri Paripurna DPR, KPA Bawa 125 Perwakilan
Sjafrie Sjamsoeddin Apresiasi Jepang, Bahas Penguatan Pertahanan dan Industri Militer
RUU Reforma Agraria Masuk Paripurna Hari Ini, Ini 5 Poin Penting yang Diatur
Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Konsesi Capai 92.464 Hektare
Wamendagri Ribka Haluk Berdukacita atas Tewasnya 3 ASN di Jayawijaya
Kemlu Pastikan WNI di Rusia dan Ukraina Aman, Minta Waspadai Serangan Drone
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:09 WIB

Kemenhub Punya 407 Asesor untuk 45.209 Perusahaan Angkutan Umum, Keselamatan Jadi Sorotan

Rabu, 23 September 2026 - 08:09 WIB

YLBHI Soroti Pembahasan UU Polri di DPR, Nilai Partisipasi Publik Minim

Selasa, 22 September 2026 - 22:09 WIB

Banjir Bandang Solok: Bupati Bantah Pembukaan Lahan, Warga Duga Ada Bendungan Alami

Selasa, 22 September 2026 - 20:09 WIB

139 Delegasi Masyarakat Hadiri Paripurna DPR, KPA Bawa 125 Perwakilan

Selasa, 22 September 2026 - 16:09 WIB

Sjafrie Sjamsoeddin Apresiasi Jepang, Bahas Penguatan Pertahanan dan Industri Militer

Berita Terbaru