Jakarta, APGtimes.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali menyoroti proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), YLBHI menyampaikan keberatan terhadap akses masyarakat sipil selama pembahasan aturan tersebut.
Manajer Advokasi YLBHI Arif Maulana menyampaikan keterangan itu saat menjadi saksi dalam perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026, Selasa (22/9/2026).
Arif mengatakan pihaknya mengetahui rencana revisi UU Polri melalui pemberitaan media pada 21 Mei 2026. Setelah itu, DPR mengesahkan revisi tersebut pada 9 Juni 2026.
Menurut Arif, YLBHI dan kelompok masyarakat sipil tidak memperoleh akses yang cukup terhadap draf RUU maupun naskah akademik selama proses tersebut.
YLBHI Pertanyakan Keterbukaan Pembahasan
Arif menyebut keterbatasan informasi membuat masyarakat sipil kesulitan mengikuti perkembangan pembahasan RUU Polri.
“Kami tidak memperoleh informasi mengenai sejauh mana tahapan proses dan dapat mengakses draf Naskah Akademik maupun RUU resmi terkait dengan rancangan revisi UU Kepolisian,” ujar Arif dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube MKRI.
Selain persoalan dokumen, YLBHI juga menyoroti ruang partisipasi masyarakat. Arif menilai proses pembahasan berlangsung cepat dan belum membuka ruang dengar pendapat yang cukup luas.
“Kami melihat proses yang begitu cepat namun tidak membuka ruang partisipasi (RDPU) yang terbuka dan inklusif,” katanya.
Menurut Arif, forum tersebut perlu melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Ia menyebut korban, mahasiswa, kelompok rentan, organisasi bantuan hukum, serta unsur masyarakat sipil lainnya.
UU Polri Sedang Diuji di MK
Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 diajukan Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri. Mereka mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026.
Para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU tersebut. Mereka menilai DPR mengabaikan sejumlah prinsip dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Salah satu prinsip yang mereka soroti ialah keterbukaan. Mereka juga mempersoalkan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta partisipasi publik yang bermakna.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang. Mereka juga meminta MK menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, pemohon meminta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kembali berlaku.
Pemerintah Berikan Penjelasan
Pemerintah memiliki pandangan berbeda mengenai proses pembentukan UU Polri. Dalam persidangan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pembahasan UU tersebut tetap melalui tahapan formal.
Menurut pemerintah, DPR menetapkan RUU Polri sebagai usul inisiatif pada 20 Mei 2026. Selanjutnya, pembahasan berlangsung melalui rapat persiapan, rapat kerja Komisi III, rapat panitia kerja, hingga rapat paripurna pada 9 Juni 2026.
Pemerintah juga menyebut proses perencanaan dan penjaringan aspirasi sudah berlangsung sejak 2024. Karena itu, pemerintah menilai pembahasan pada 2026 merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya.
DPR pun menyatakan proses pembentukan UU Polri telah memenuhi asas keterbukaan dan hak masyarakat untuk memberikan masukan.
Dengan demikian, sidang MK masih mempertemukan pandangan berbeda mengenai proses pembentukan UU Polri. MK selanjutnya akan menilai dalil para pemohon beserta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (de*)








