Defisit APBN 2027 Diproyeksi Rp669 Triliun, Banggar DPR Ungkap Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.(DOK. Istimewa)

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.(DOK. Istimewa)

Jakarta, APGtimes.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memproyeksikan defisit APBN 2027 berada di kisaran 2,4 persen. Proyeksi tersebut mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Said menilai target defisit nol persen merupakan cita-cita yang baik. Namun, kondisi ekonomi dan tekanan global membuat pemerintah sulit mencapai target tersebut dalam waktu dekat.

Menurut Said, dinamika geopolitik global serta kebijakan moneter Amerika Serikat menjadi sejumlah faktor yang perlu pemerintah perhatikan.

“Keinginan defisit nol persen itu manusiawi karena setiap presiden ingin punya legacy. Namun, melihat faktor eksternal geopolitik hingga sikap hawkish The Fed, hitungan kami di Badan Anggaran defisit itu sekitar Rp669 triliun,” ujar Said dalam video yang diterima Kompas.com, Jumat (14/8/2026).

Defisit Bisa Mencapai Rp669 Triliun

Said menyebut angka Rp669 triliun mencerminkan batas atas proyeksi defisit APBN 2027. Angka tersebut setara dengan 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai rentang defisit yang berada pada kisaran 1,8-2,4 persen.

Baca Juga :  33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus Diklat, Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Ia menilai pemerintah perlu menjaga ruang fiskal agar tetap mampu membiayai berbagai kebutuhan negara.

“Kalau tidak mengambil batas atas, kemampuan untuk memfasilitasi penerimaan negara tidak akan cukup,” kata Said.

DPR Dorong Optimalisasi Penerimaan Negara

Untuk mengimbangi defisit, Said mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara melalui pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meski demikian, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak tidak menggunakan cara yang justru membuat masyarakat dan pelaku usaha merasa tertekan.

Said juga mengingatkan aparat pajak agar menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak menargetkan wajib pajak kecil secara berlebihan.

“Pajak itu ada titiknya. Jangan sampai kita menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ancam Evaluasi Pegawai Pajak yang Lamban, Coretax Terus Dibenahi

Menurut Said, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan tanpa menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Ia menilai langkah tersebut penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dan kepatuhan pajak tumbuh secara sehat.

Banggar Dukung Dividen Danantara Masuk Kas Negara

Selain penerimaan pajak, Said menyoroti peluang peningkatan penerimaan negara melalui dividen BUMN yang dikelola Badan Pengelola Investasi Danantara.

Ia mendukung wacana Kementerian Keuangan untuk menyalurkan sebagian dividen Danantara ke kas negara. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu menjaga kondisi fiskal pemerintah.

“Kami di Banggar mendukung hal itu, ketimbang seluruh dana ditahan di Danantara saat mereka masih mendesain ulang rencana ekspansinya,” ujar Said.

Said menilai sebagian dividen tersebut dapat pemerintah gunakan untuk memperkuat kesehatan fiskal, sementara Danantara tetap memiliki ruang untuk menjalankan agenda investasinya. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru