Jakarta, APGtimes.com – Calon jemaah haji 2027 diperkirakan dapat melunasi biaya perjalanan pada pekan depan setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut pemerintah masih menunggu penerbitan aturan tersebut sebagai dasar penetapan jadwal pelunasan.
Irfan menyampaikan perkiraan itu di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Ia berharap Keppres segera terbit setelah DPR dan pemerintah menyepakati besaran biaya haji pada 7 Oktober 2026.
Sambil menunggu keputusan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah terus mendorong persiapan keberangkatan jemaah. Salah satunya melalui pemeriksaan kesehatan di berbagai daerah.
Menurut Irfan, sejumlah daerah bahkan sudah memulai pemeriksaan kesehatan calon jemaah. Dengan demikian, jemaah dapat menjalani pemeriksaan lebih awal tanpa harus menunggu jadwal pelunasan biaya haji.
Jemaah Lolos Istitha’ah Bisa Melunasi Biaya
Penerbitan Keppres akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan jadwal resmi pembayaran biaya haji melalui bank penerima setoran.
Calon jemaah yang telah menjalani pemeriksaan dan memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan nantinya dapat segera melunasi biaya perjalanan setelah pemerintah membuka masa pembayaran.
Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam persiapan keberangkatan karena pemerintah mensyaratkan kemampuan kesehatan jemaah untuk menjalankan ibadah haji.
Karena itu, calon jemaah perlu mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan dan memantau pengumuman resmi mengenai jadwal pelunasan dari pemerintah.
Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta
DPR dan pemerintah telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, calon jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825. Nilai itu setara dengan 55,50 persen dari total rata-rata BPIH.
Sementara itu, pengelola keuangan haji menanggung rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah melalui nilai manfaat. Porsi tersebut mencapai 44,50 persen dari total biaya penyelenggaraan haji.
Pemerintah menggunakan kedua sumber pembiayaan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional selama penyelenggaraan ibadah haji.
Berikut Rincian Komponen Biaya Haji 2027
Berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, rata-rata BPIH 2027 mencakup beberapa komponen biaya berikut:
- Biaya dalam negeri: Rp5.643.945,28 per jemaah.
- Biaya di Arab Saudi: Rp54.317.360,07 per jemaah.
- Biaya penerbangan: Rp38.505.046 per jemaah.
Adapun Bipih sebesar Rp54.648.825 digunakan untuk membayar tiket penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Di sisi lain, nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan haji 2027 mencapai Rp8.832.956.049.415,94.
Besaran biaya tersebut menjadi acuan pembiayaan penyelenggaraan haji 2027. Namun, calon jemaah tetap perlu menunggu jadwal pelunasan resmi setelah pemerintah menerbitkan Keppres terkait BPIH.
Kementerian Haji dan Umrah juga melanjutkan persiapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan agar tahapan keberangkatan dapat berjalan sesuai jadwal yang nantinya pemerintah tetapkan. (de*)









