Bengkulu, APGtimes.com — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar. Aturan tersebut mengatur jumlah pembelian harian berdasarkan jenis kendaraan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 yang terbit pada 30 Oktober 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah mengatur penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“Pertamina Patra Niaga menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melakukan pengaturan penyaluran BBM. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendukung pelayanan yang lebih tertib optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat,” kata Rusminto di Bengkulu, Selasa (3/11/2026).
Batas Pembelian Pertalite dan Biosolar di Bengkulu
Surat edaran gubernur menetapkan batas pembelian BBM berdasarkan kategori kendaraan. Aturan ini bertujuan mengendalikan konsumsi sekaligus memastikan penyaluran BBM sesuai kebutuhan masyarakat.
Berikut rincian batas pembelian setiap hari:
-
Pertalite untuk sepeda motor: maksimal 5 liter.
-
Pertalite untuk mobil roda empat: maksimal 25 liter.
-
Biosolar untuk mobil pribadi roda empat: maksimal 40 liter.
-
Biosolar untuk angkutan umum roda empat berpelat kuning: maksimal 80 liter, sesuai ketentuan BPH Migas.
-
Biosolar untuk kendaraan angkutan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter.
Khusus angkutan umum roda empat berpelat kuning, pemerintah tetap mengacu pada ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Enam SPBU Kota Bengkulu Terapkan Pembagian Layanan
Selain membatasi jumlah pembelian, Pemprov Bengkulu juga mengatur lokasi pengisian Biosolar berdasarkan jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku di enam SPBU di Kota Bengkulu.
Melalui pembagian tersebut, pemerintah mengarahkan konsumen agar mengisi Biosolar di SPBU sesuai peruntukan kendaraannya. Dengan demikian, distribusi BBM diharapkan lebih tertib dan antrean kendaraan dapat dikendalikan.
Berikut daftar enam SPBU beserta kategori kendaraan yang dilayani:
-
SPBU 2438204: melayani bus, truk agen LPG, travel berpelat kuning, mobil pemadam kebakaran, truk sampah, ambulans, dan kendaraan layanan umum.
-
SPBU 2438205: melayani kendaraan pribadi roda empat dan kendaraan angkutan maksimal roda empat.
-
SPBU 2438226: melayani kendaraan angkutan maksimal roda enam.
-
SPBU 2338207: melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, kecuali dump truck.
-
SPBU 2438203: melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, termasuk dump truck.
-
SPBU 2438216: melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, termasuk dump truck.
SPBU Beroperasi Maksimal hingga Pukul 22.00 WIB
Pemprov Bengkulu juga meminta seluruh pengelola SPBU meningkatkan kualitas pelayanan. Pengelola harus mengoperasikan semua dispenser yang tersedia dan berfungsi dengan baik.
Selain itu, pengelola perlu memastikan operator siap melayani konsumen. Langkah tersebut diharapkan memperlancar proses pengisian BBM sekaligus mengurangi antrean.
Sementara itu, jam operasional SPBU tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah menetapkan pelayanan SPBU berlangsung paling lama hingga pukul 22.00 WIB. (de*)









