Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Termasuk Listyo Sigit Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, APGtimes.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Baca Juga :  DPR Dukung Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara, Negara Pembeli Masih Rahasia

Tiga Perwira Tinggi Polri Terseret Kasus Penyadapan

Asep menjelaskan bahwa penyidik menduga ketiga perwira tersebut melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Dugaan itu berkaitan dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap Asep.

Menurut keterangan Asep, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat juga masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.

Baca Juga :  Tegas! Hanya 10 Menit Amran Sulaiman Cabut Izin Distribusi Pupuk

Proses Hukum Masih Berjalan

Kini, penyidik Polri melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka. Mereka perlu membuktikan dugaan tindak pidana melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.

Sementara itu, penetapan status tersangka belum berarti pengadilan menyatakan seseorang bersalah. Majelis hakim nantinya akan menilai bukti dan fakta hukum dalam perkara tersebut. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
MBG Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja Lokal, BGN Ungkap Dampak Ekonominya
DPR Siapkan Aturan Baru, Pertimbangan Hukum Putusan MK Wajib Ditindaklanjuti
Kemenag Siapkan Skema Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Kapolri Suyudi Tekankan Peran Humas pada Setiap Anggota Polri
Sidang Febrie Adriansyah, Tan Kian Ungkap Fakta Baru soal Penyerahan Rp 55 Miliar
676 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan, Kemenhub Siapkan Zero ODOL 2027
Polisi Ungkap Modus Perekrutan Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:09 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Termasuk Listyo Sigit Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 11:09 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WIB

DPR Siapkan Aturan Baru, Pertimbangan Hukum Putusan MK Wajib Ditindaklanjuti

Selasa, 3 November 2026 - 19:09 WIB

Kemenag Siapkan Skema Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN

Selasa, 3 November 2026 - 18:09 WIB

Kapolri Suyudi Tekankan Peran Humas pada Setiap Anggota Polri

Berita Terbaru

Ilustrasi celah keamanan di HP Android bernama SMS of Death.(SMS of Death)

Tekno & Sains

SMS Maut Ancam HP Android, 20 Pesan Bisa Picu Bootloop Tanpa Diklik

Selasa, 3 Nov 2026 - 23:09 WIB