Mahfud MD Soroti Kasus Listyo Sigit, Singgung Pujian DPR hingga Ketegasan Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD

Mahfud MD

Jakarta, APGtimes.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD melontarkan kritik keras terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud mengingatkan bahwa sejumlah pihak dahulu memberikan pujian kepada Listyo. Bahkan, pimpinan Komisi III DPR pernah menyebutnya sebagai polisi terbaik sepanjang sejarah.

Presiden Prabowo Subianto juga pernah memuji Listyo karena menggerakkan jajaran Polri untuk menanam jagung. Selain itu, Listyo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan memimpin Polri dalam waktu panjang.

Kini, Listyo justru menghadapi perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Mahfud menyampaikan kritik tersebut melalui akun X pada Rabu (4/11/2026).

“Listyo Sigit, Kapolri terlama, pernah mendapat Bintang Mahaputera, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan Polri menanam jagung, bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah. Ternyata jadi tersangka sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah Polri, yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gila,” tulis Mahfud.

Mahfud Soroti Ketegasan Presiden Prabowo

Mahfud menilai kasus Listyo memperlihatkan ketegasan Presiden Prabowo terhadap pejabat yang pernah mendapat kepercayaan.

Baca Juga :  Wamenhaj Minta Petugas Kesehatan Haji di Madinah Siaga Hadapi Jemaah Gelombang Kedua

Ia kemudian menyinggung mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Menurut Mahfud, Prabowo dahulu kerap membela dan memuji Dadan. Namun, kini Dadan menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dalam hal tertentu, kita mencatat Presiden Prabowo bisa tegas. Selain Listyo Sigit, ada juga Dadan Hidayana yang dulu selalu dibela dan dipuji-puji oleh Presiden, akhirnya digelandang ke pengadilan karena kasus korupsi gila-gilaan di program MBG,” jelasnya.

Mahfud juga menyinggung Febrie Adriansyah. Ia menyebut mantan pejabat tersebut kini menghadapi proses pengadilan terkait dakwaan korupsi.

“Febrie Adriansyah yang katanya algojo koruptor dan merupakan orang kepercayaan Prabowo akhirnya dikirim ke pengadilan karena dakwaan korupsi di atas korupsi. Banyak lagi contohnya,” sambung Mahfud.

Mahfud Ingatkan Pejabat agar Tidak Korupsi

Lebih lanjut, Mahfud meminta para pejabat menjauhi korupsi dan tidak mengkhianati amanah jabatan.

Ia menegaskan bahwa kedekatan dengan Presiden tidak membuat seseorang kebal hukum. Karena itu, Mahfud meminta Prabowo terus menunjukkan ketegasan terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Korupsi BBM Pertamina Rp486 Miliar Terbongkar, Polri Tetapkan 4 Tersangka

“Misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan? Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi,” imbuhnya.

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Sejumlah Tokoh

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan yang melibatkan Listyo Sigit dan dua pejabat Polri lainnya.

Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo. Mereka juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo, penyidik menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Petugas kini menahan ketiganya di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Proses hukum terhadap ketiganya masih berlangsung. Pengadilan nantinya akan memeriksa bukti dan fakta untuk menentukan tanggung jawab hukum masing-masing tersangka. (ts*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Termasuk Listyo Sigit Jadi Tersangka
Kapolri Suyudi Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
MBG Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja Lokal, BGN Ungkap Dampak Ekonominya
DPR Siapkan Aturan Baru, Pertimbangan Hukum Putusan MK Wajib Ditindaklanjuti
Kemenag Siapkan Skema Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Kapolri Suyudi Tekankan Peran Humas pada Setiap Anggota Polri
Sidang Febrie Adriansyah, Tan Kian Ungkap Fakta Baru soal Penyerahan Rp 55 Miliar
676 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan, Kemenhub Siapkan Zero ODOL 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:09 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Listyo Sigit, Singgung Pujian DPR hingga Ketegasan Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 12:09 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Termasuk Listyo Sigit Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 11:09 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 22:09 WIB

MBG Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja Lokal, BGN Ungkap Dampak Ekonominya

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WIB

DPR Siapkan Aturan Baru, Pertimbangan Hukum Putusan MK Wajib Ditindaklanjuti

Berita Terbaru