Kemenhaj Usul Tambahan Anggaran Rp1,84 Triliun, Layanan Haji 2027 Terancam Terganggu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kloter terakhir jemaah haji embarkasi padang saat berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau awal Mei 2026.(Rahmat Panji (Kompas.com))

Kloter terakhir jemaah haji embarkasi padang saat berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau awal Mei 2026.(Rahmat Panji (Kompas.com))

Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Haji dan Umrah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,84 triliun untuk tahun anggaran 2027. Menteri Haji dan Umrah M Irfan Yusuf menilai tambahan dana tersebut penting untuk menjaga kualitas layanan haji dan umrah.

Irfan menyampaikan usulan itu saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (10/6/2026).

Menurut Irfan, pagu indikatif Kementerian Haji dan Umrah tahun 2027 hanya mencapai Rp1,94 triliun. Nilai tersebut turun 37,12 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.

“Kami mengusulkan anggaran tambahan rupiah murni sebesar Rp1.836.338.918.000,” kata Irfan.

Anggaran Turun, Layanan Haji Terancam

Irfan menjelaskan penurunan anggaran berpotensi memengaruhi penyelenggaraan haji dan umrah.

Ia mengingatkan bahwa keterbatasan dana dapat menghambat berbagai program prioritas kementerian.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah juga harus menghadapi tantangan sebagai lembaga baru yang masih membangun sistem kerja dan tata kelola.

Baca Juga :  Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026, Haji Jambi Mulai Pulang 1 Juni

Selain itu, kementerian perlu mengantisipasi dinamika geopolitik global serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang dapat memengaruhi biaya operasional haji.

“Kemungkinan terganggunya layanan haji, penguatan tata kelola kementerian baru, situasi geopolitik, dinamika kurs, hingga operasional haji menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Kebutuhan Anggaran Capai Rp3,78 Triliun

Kementerian Haji dan Umrah memperkirakan kebutuhan anggaran tahun 2027 mencapai Rp3,78 triliun.

Kementerian akan menggunakan anggaran tersebut untuk mendukung layanan inti penyelenggaraan haji dan umrah.

Program itu mencakup pembinaan jemaah, pengelolaan dokumen perjalanan, pelayanan petugas, akomodasi, transportasi, kesehatan, dan perlindungan jemaah.

Irfan menegaskan pembinaan jemaah menjadi salah satu fokus utama. Menurutnya, pembinaan yang baik akan meningkatkan kesiapan dan kemandirian jemaah saat menjalankan ibadah.

Baca Juga :  Jangan Sampai STNK Terblokir, Begini Cara Cek Tilang ETLE Online dengan Mudah

Kemenhaj Fokus Perkuat Tata Kelola

Selain meningkatkan layanan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah juga ingin memperkuat tata kelola kelembagaan.

Irfan menilai proses transformasi organisasi harus berjalan cepat agar kementerian mampu menjalankan mandat secara maksimal.

Ia juga ingin mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang berpotensi memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

“Kami perlu memperkuat organisasi dan tata kelola agar pelaksanaan mandat kementerian berjalan lebih efektif,” katanya.

DPR Bahas Usulan Tambahan Dana

Komisi VIII DPR RI akan membahas usulan tambahan anggaran tersebut bersama pemerintah dalam penyusunan APBN 2027.

Kementerian Haji dan Umrah berharap pemerintah dapat memenuhi kebutuhan anggaran yang diajukan.

Melalui tambahan dana tersebut, kementerian ingin menjaga kualitas layanan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia. (md*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Bupati Muara Enim Sumarni Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Edison Jadi Tersangka
Dudung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Satu Titik Dapur Bisa Hasilkan Untung Miliaran
Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap
Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:09 WIB

Kemenhaj Usul Tambahan Anggaran Rp1,84 Triliun, Layanan Haji 2027 Terancam Terganggu

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:05 WIB

Plt Bupati Muara Enim Sumarni Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Edison Jadi Tersangka

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:09 WIB

Dudung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Satu Titik Dapur Bisa Hasilkan Untung Miliaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Berita Terbaru