Kuala Lumpur, APGtimes.com – Anggota parlemen Malaysia mendesak pemerintah membuat undang-undang khusus untuk menangani kabut asap lintas batas yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Mereka ingin pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelidiki dan menindak perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran udara.
Syerleena Abdul Rashid, anggota parlemen dari Pakatan Harapan yang mewakili Bukit Bendera, menyampaikan desakan itu saat membahas rancangan anggaran Malaysia 2027 di Dewan Rakyat.
Mengutip New Straits Times, Selasa (20/10/2026), Syerleena meminta Malaysia mempelajari langkah Singapura dalam menangani pencemaran udara lintas negara.
Singapura Jadi Rujukan Penegakan Hukum
Syerleena menyoroti Transboundary Haze Pollution Act, undang-undang Singapura untuk menangani kabut asap lintas batas.
Menurut laporan tersebut, otoritas Singapura telah mengambil tindakan terhadap sepuluh perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla di Indonesia. Pemerintah Singapura meminta perusahaan-perusahaan itu mengerahkan personel pemadam kebakaran dan menyampaikan rencana pencegahan kebakaran berulang.
Syerleena mempertanyakan alasan Malaysia belum mengadopsi langkah hukum serupa untuk melindungi warganya dari pencemaran udara.
Ia menilai undang-undang khusus dapat memberi pemerintah kewenangan yang lebih jelas untuk menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
Polusi Udara Ganggu Kesehatan Warga
Syerleena menyebut kabut asap sebagai persoalan kesehatan masyarakat sekaligus ancaman ekonomi. Ia mengatakan lebih dari sepertiga dari 68 stasiun pemantauan kualitas udara milik Departemen Lingkungan Malaysia mencatat tingkat polusi tidak sehat pada hari itu.
Pasir Gudang juga mencatat Indeks Pencemaran Udara (API) sebesar 176. Angka tersebut menunjukkan tingkat polusi yang perlu mendapat perhatian serius.
Syerleena menyoroti dampak asap terhadap anak-anak, penderita asma, dan pekerja luar ruangan. Anak-anak harus membatasi aktivitas di luar rumah, sementara penderita asma berisiko mengalami gangguan pernapasan ketika menghirup udara tercemar.
Pekerja yang terus beraktivitas di luar ruangan juga menghadapi risiko paparan asap selama kualitas udara memburuk.
Kerugian Ekonomi Capai Ratusan Miliar Rupiah Sehari
Syerleena memperkirakan kabut asap menyebabkan kerugian ekonomi sebesar 20 juta hingga 50 juta ringgit Malaysia per hari. Nilainya setara dengan sekitar Rp88 miliar hingga Rp220 miliar berdasarkan perkiraan dalam laporan.
Ia memperingatkan bahwa kerugian bulanan dapat mencapai 1,5 miliar ringgit atau sekitar Rp6 triliun.
Kabut asap berpotensi menurunkan produktivitas pekerja, menghambat aktivitas masyarakat, dan meningkatkan kebutuhan layanan kesehatan. Kondisi tersebut juga dapat memaksa warga mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Syerleena meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kesehatan dan ekonomi akibat polusi lintas batas.
Malaysia Bawa Isu Kabut Asap ke Forum ASEAN
Malaysia berencana mengangkat persoalan kabut asap lintas batas dalam pertemuan menteri luar negeri ASEAN bulan depan di Manila.
Pertemuan tersebut dapat membuka pembahasan mengenai pencegahan karhutla, tanggung jawab perusahaan, dan penguatan kerja sama antarnegara dalam mengatasi pencemaran udara.
Media The Edge Malaysia juga menyoroti perlunya Malaysia mempertimbangkan kerangka hukum khusus untuk menangani masalah tersebut.
Pemerintah Malaysia perlu merancang mekanisme yang jelas, mengumpulkan bukti yang memadai, dan membangun koordinasi dengan negara terkait. Langkah tersebut dapat membantu negara-negara di kawasan memperkuat pencegahan kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat. (de*)









