Bali, APGtimes.com — Polda Bali menangkap dua tersangka penipuan lowongan kerja luar negeri berinisial IKS dan IGRY. Keduanya diduga menipu korban dengan janji pekerjaan di Korea Selatan dan Australia.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua tersangka menggunakan modus serupa. Mereka menjanjikan bantuan pengurusan dokumen, visa, hingga kepastian pekerjaan di luar negeri.
“Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” kata Aszhari dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Penipuan Kerja di Korea Selatan Rugikan Korban Rp 295 Juta
Kasus pertama melibatkan tersangka IKS yang menipu korban berinisial IWA. Pelaku menawarkan jasa perubahan visa dan pemindahan lokasi kerja di Korea Selatan.
IKS mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004. Ia juga mengklaim mampu mengubah visa kerja E-9 milik korban menjadi visa F-2, yang memungkinkan izin tinggal jangka panjang.
Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025. Korban menerima pesan melalui TikTok, lalu melanjutkan komunikasi dengan pelaku lewat WhatsApp.
IKS menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor perikanan ke sejumlah bidang lain. Pilihannya meliputi pabrik makanan, pabrik plastik, usaha laundry, restoran, hingga pekerjaan petugas kebersihan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap. Ia berdalih uang tersebut diperlukan untuk mengurus identitas, menyewa apartemen, mengurus visa, membayar notaris, dan menyelesaikan administrasi imigrasi.
Kakak korban berinisial I Kadek Sudianta juga ikut mengirimkan uang sebesar Rp 16,5 juta. Ia melakukan empat kali transfer untuk membantu biaya pengurusan dokumen.
Polisi mencatat total 56 kali pengiriman uang hingga Juni 2026. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 295.149.684. Namun, pelaku tidak merealisasikan janji perubahan visa maupun pemindahan tempat kerja.
Polisi akhirnya menangkap IKS di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Tersangka Lain Tipu Korban dengan Tawaran Kerja di Australia
Kasus kedua melibatkan IGRY yang menawarkan pekerjaan di Australia melalui ajang Tattoo Expo.
Peristiwa ini bermula pada November 2024. Saat itu, korban mencari informasi lowongan kerja Australia melalui grup Facebook.
Sebuah akun Facebook kemudian menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan dalam kegiatan Tattoo Expo. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan IGRY.
Pelaku mengaku korban bisa berangkat untuk menggantikan rekannya yang mendadak batal pergi. Ia kemudian meminta uang Rp 18 juta sebagai biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan.
Korban menyerahkan uang tersebut secara bertahap. Namun, kesempatan kerja dan keberangkatan ke Australia yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Tim penyidik menangkap IGRY pada Senin (5/10/2026) di Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi menyita satu unit iPhone 13 berwarna hijau sebagai barang bukti.
Polisi Tahan Kedua Tersangka
Polda Bali menahan IKS dan IGRY di Rumah Tahanan Polda Bali. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan risiko penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri. Pelaku dapat menggunakan media sosial untuk menjaring pencari kerja, lalu meminta uang dengan alasan biaya administrasi dan pengurusan dokumen.
Masyarakat perlu memeriksa identitas perekrut, legalitas perusahaan, serta keabsahan tawaran kerja sebelum mengirimkan uang atau menyerahkan dokumen pribadi. Jangan mudah percaya pada janji keberangkatan maupun perubahan visa tanpa bukti resmi. (ys*)









