Jambi, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI terkait usulan relaksasi batas maksimal belanja pegawai daerah yang saat ini dibatasi sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan salah satu hasil pembahasan dalam rapat tersebut menyangkut kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Agus, PPPK paruh waktu yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap dapat melanjutkan pekerjaan mereka.
Relaksasi Belanja Pegawai Diusulkan Mulai 2027
Agus menjelaskan pemerintah daerah mengusulkan relaksasi bagi daerah yang rasio belanja pegawainya melampaui batas 30 persen akibat pengangkatan PPPK.
Usulan tersebut mulai berlaku pada 2027 sehingga daerah tidak lagi menghadapi evaluasi khusus dari pemerintah pusat terkait tingginya belanja pegawai.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberi ruang bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja tanpa terbebani sanksi administratif.
Pemerintah Pusat Bahas Skema Relaksasi
Agus menyebut keputusan terkait relaksasi berada di tangan Menteri Keuangan.
Pemerintah pusat akan membahas kebijakan tersebut bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hasil koordinasi antar kementerian itu nantinya akan menentukan bentuk kebijakan yang diterapkan kepada daerah.
Daerah Usulkan Dukungan APBN
Selain relaksasi, pemerintah daerah juga mengusulkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji PPPK.
Usulan tersebut mencakup PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih spesifik.
Daerah juga meminta tambahan dana transfer karena kebijakan efisiensi anggaran saat ini memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.
Daerah Khawatir Terkena Sanksi
Agus mengatakan beberapa daerah memiliki rasio belanja pegawai yang jauh melampaui batas 30 persen.
Bahkan, sejumlah daerah mencatat angka belanja pegawai hingga mencapai 56 persen dari total APBD.
Menurutnya, tanpa relaksasi pemerintah daerah berisiko menerima sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Karena itu, Pemprov Jambi berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait usulan relaksasi tersebut.
Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan langsung aspirasi daerah dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.
Al Haris meminta pemerintah pusat memberikan kelonggaran terhadap batas maksimal belanja pegawai di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin ketat.
Ia juga mendorong pemerintah pusat memberikan solusi bagi pembiayaan PPPK agar daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa mengganggu program pembangunan lainnya. (de*)








