Pemprov Jambi Tunggu Keputusan Relaksasi Batas Belanja Pegawai untuk PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Jambi, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI terkait usulan relaksasi batas maksimal belanja pegawai daerah yang saat ini dibatasi sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan salah satu hasil pembahasan dalam rapat tersebut menyangkut kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut Agus, PPPK paruh waktu yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap dapat melanjutkan pekerjaan mereka.

Relaksasi Belanja Pegawai Diusulkan Mulai 2027

Agus menjelaskan pemerintah daerah mengusulkan relaksasi bagi daerah yang rasio belanja pegawainya melampaui batas 30 persen akibat pengangkatan PPPK.

Usulan tersebut mulai berlaku pada 2027 sehingga daerah tidak lagi menghadapi evaluasi khusus dari pemerintah pusat terkait tingginya belanja pegawai.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kloter BTH-13 Asal Jambi Tiba Sore Ini, Panitia Larang Penjemput Masuk Asrama

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberi ruang bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja tanpa terbebani sanksi administratif.

Pemerintah Pusat Bahas Skema Relaksasi

Agus menyebut keputusan terkait relaksasi berada di tangan Menteri Keuangan.

Pemerintah pusat akan membahas kebijakan tersebut bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hasil koordinasi antar kementerian itu nantinya akan menentukan bentuk kebijakan yang diterapkan kepada daerah.

Daerah Usulkan Dukungan APBN

Selain relaksasi, pemerintah daerah juga mengusulkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji PPPK.

Usulan tersebut mencakup PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih spesifik.

Daerah juga meminta tambahan dana transfer karena kebijakan efisiensi anggaran saat ini memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.

Baca Juga :  Wagub Jambi Sidak Pasar Angso Duo, Harga MinyaKita Rp15.700 per Liter

Daerah Khawatir Terkena Sanksi

Agus mengatakan beberapa daerah memiliki rasio belanja pegawai yang jauh melampaui batas 30 persen.

Bahkan, sejumlah daerah mencatat angka belanja pegawai hingga mencapai 56 persen dari total APBD.

Menurutnya, tanpa relaksasi pemerintah daerah berisiko menerima sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Karena itu, Pemprov Jambi berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait usulan relaksasi tersebut.

Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan langsung aspirasi daerah dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Al Haris meminta pemerintah pusat memberikan kelonggaran terhadap batas maksimal belanja pegawai di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin ketat.

Ia juga mendorong pemerintah pusat memberikan solusi bagi pembiayaan PPPK agar daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa mengganggu program pembangunan lainnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Longsor Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Tewaskan 3 Orang, 4 Luka-Luka
Jemaah Haji Kloter BTH-13 Asal Jambi Tiba Sore Ini, Panitia Larang Penjemput Masuk Asrama
Batik Air Resmi Layani Rute Jakarta-Muara Bungo, Al Haris Sebut Dorong Pemerataan Ekonomi
Jembatan Gantung Rusak, 2.000 Warga Mukomuko Kesulitan Keluar Masuk Desa
Komplotan Maling Kabel PLN Beraksi di Muaro Jambi, Warga Pergoki Pelaku Saat Beraksi
SPMB SMP Kota Jambi Dibuka 22 Juni, Disdik Siapkan Lebih dari 10 Ribu Kursi
Polda Jambi Usut Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen SPPG Program MBG
Al Haris Pertanyakan Antrean BBM di Jambi, Pemprov Minta Penjelasan Pertamina
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:09 WIB

Longsor Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Tewaskan 3 Orang, 4 Luka-Luka

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:09 WIB

Jemaah Haji Kloter BTH-13 Asal Jambi Tiba Sore Ini, Panitia Larang Penjemput Masuk Asrama

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:05 WIB

Pemprov Jambi Tunggu Keputusan Relaksasi Batas Belanja Pegawai untuk PPPK

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:09 WIB

Jembatan Gantung Rusak, 2.000 Warga Mukomuko Kesulitan Keluar Masuk Desa

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09 WIB

Komplotan Maling Kabel PLN Beraksi di Muaro Jambi, Warga Pergoki Pelaku Saat Beraksi

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

AS dan Iran Sepakat Damai, Warga Teheran Justru Masih Waswas

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:09 WIB