Pemprov Jambi Tunggu Keputusan Relaksasi Batas Belanja Pegawai untuk PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Jambi, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI terkait usulan relaksasi batas maksimal belanja pegawai daerah yang saat ini dibatasi sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan salah satu hasil pembahasan dalam rapat tersebut menyangkut kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut Agus, PPPK paruh waktu yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap dapat melanjutkan pekerjaan mereka.

Relaksasi Belanja Pegawai Diusulkan Mulai 2027

Agus menjelaskan pemerintah daerah mengusulkan relaksasi bagi daerah yang rasio belanja pegawainya melampaui batas 30 persen akibat pengangkatan PPPK.

Usulan tersebut mulai berlaku pada 2027 sehingga daerah tidak lagi menghadapi evaluasi khusus dari pemerintah pusat terkait tingginya belanja pegawai.

Baca Juga :  Al Haris Pertanyakan Antrean BBM di Jambi, Pemprov Minta Penjelasan Pertamina

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberi ruang bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja tanpa terbebani sanksi administratif.

Pemerintah Pusat Bahas Skema Relaksasi

Agus menyebut keputusan terkait relaksasi berada di tangan Menteri Keuangan.

Pemerintah pusat akan membahas kebijakan tersebut bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hasil koordinasi antar kementerian itu nantinya akan menentukan bentuk kebijakan yang diterapkan kepada daerah.

Daerah Usulkan Dukungan APBN

Selain relaksasi, pemerintah daerah juga mengusulkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji PPPK.

Usulan tersebut mencakup PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih spesifik.

Daerah juga meminta tambahan dana transfer karena kebijakan efisiensi anggaran saat ini memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jalur Emas Ilegal dari Bungo, Diduga Dipasarkan ke Sumatera Utara

Daerah Khawatir Terkena Sanksi

Agus mengatakan beberapa daerah memiliki rasio belanja pegawai yang jauh melampaui batas 30 persen.

Bahkan, sejumlah daerah mencatat angka belanja pegawai hingga mencapai 56 persen dari total APBD.

Menurutnya, tanpa relaksasi pemerintah daerah berisiko menerima sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Karena itu, Pemprov Jambi berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait usulan relaksasi tersebut.

Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan langsung aspirasi daerah dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Al Haris meminta pemerintah pusat memberikan kelonggaran terhadap batas maksimal belanja pegawai di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin ketat.

Ia juga mendorong pemerintah pusat memberikan solusi bagi pembiayaan PPPK agar daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa mengganggu program pembangunan lainnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Terjang Pematangsiantar, Dua Rumah Roboh dan Delapan Warga Terluka
Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Resmi Jadi Kajari Jambi dengan Segudang Pengalaman
Owa Ungko Korban Penembakan Membaik, BKSDA Jambi Siapkan Pelepasliaran
Haru! Bayi yang Diduga Dijual Ayah Kandung di Jambi Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu
44 Toko di Pasar Raya Padang Disegel, Pemkot Beri Kesempatan Pedagang Cicil Tunggakan
Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli
Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak
Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:59 WIB

Hujan Deras Terjang Pematangsiantar, Dua Rumah Roboh dan Delapan Warga Terluka

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:09 WIB

Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Resmi Jadi Kajari Jambi dengan Segudang Pengalaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Owa Ungko Korban Penembakan Membaik, BKSDA Jambi Siapkan Pelepasliaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:09 WIB

Haru! Bayi yang Diduga Dijual Ayah Kandung di Jambi Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09 WIB

44 Toko di Pasar Raya Padang Disegel, Pemkot Beri Kesempatan Pedagang Cicil Tunggakan

Berita Terbaru